Dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Maret 2024, disepakati bahwa alokasi formasi PPPK akan disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Namun, hal ini meninggalkan pertanyaan besar bagi honorer yang belum terdata.
Meskipun ada kepastian bahwa seluruh honorer yang masuk dalam database BKN akan diangkat menjadi PPPK, namun masih diperlukan langkah konkret untuk menyelesaikan nasib honorer yang belum terdata.
Kesempatan yang sama dalam seleksi PPPK 2024 perlu diberikan kepada mereka, dengan mempertimbangkan syarat berdasarkan Dapodik.
Dengan demikian, penting bagi pemerintah dan BKN untuk meninjau kembali kebijakan ini dan memberikan solusi yang adil bagi semua honorer, termasuk yang belum terdata di database BKN.
Keadilan dalam pengangkatan PPPK perlu menjadi prioritas utama agar semua tenaga pendidik dapat berkontribusi secara optimal dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. ***
Halaman : 1 2