Bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan program penting untuk masyarakat yang membutuhkan di Indonesia.
Namun, untuk dapat menerima bantuan tersebut, langkah-langkah pendaftaran melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus diikuti dengan seksama.
Berikut adalah informasi penting mengenai cara mendaftar:
Pertama-tama, pastikan untuk melakukan pengecekan apakah kamu termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
Jika kamu memenuhi syarat, datanglah ke kantor Desa/Kelurahan setempat.
Siapkan dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Pihak Desa/Kelurahan akan melakukan musyawarah untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan data dan informasi yang kamu berikan.
Hasil musyawarah akan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah serta perangkat desa lainnya.
Berita Acara tersebut akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan menggunakan instrumen yang lengkap.
Pihak terkait akan melakukan kunjungan ke rumah calon penerima untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan diinput ke dalam aplikasi SIKS-NG oleh Operator Desa/Kecamatan.