Gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) selalu dipotong setiap bulan.
Entah itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keduanya mengalami pemotongan yang wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tapi, apakah potongan mereka sama? Ternyata ada perbedaan yang cukup signifikan!
Peraturan Pemotongan Gaji PNS dan PPPK
Pemotongan gaji bagi PPPK diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021, sementara PNS mengacu pada Buku Panduan Penghasilan PNS yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meski keduanya merupakan pegawai pemerintah, mekanisme potongannya berbeda.
Potongan Gaji PNS:
- Iuran Wajib Pegawai (IWP)
PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 8% dari gaji pokok. IWP ini terbagi dalam dua bagian: 3,25% untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75% untuk Premi Pensiun.Contoh: Seorang PNS golongan III/A dengan gaji bruto Rp2.836.895, akan dipotong sekitar Rp206.352 setiap bulan untuk IWP.
- BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
PNS wajib membayar 5% dari gaji bruto untuk BPJS, tetapi hanya 1% yang ditanggung oleh PNS, sedangkan 4% sisanya dibayarkan oleh pemerintah. - Potongan Tunjangan Beras dan PPh 21
Jika menerima tunjangan beras dalam bentuk natura, PNS akan dikenakan potongan untuk itu. Selain itu, PNS juga harus membayar PPh Pasal 21 yang sepenuhnya ditanggung negara. - Tapera
Gaji PNS dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3%. Sebagian besar berasal dari pekerja (2,5%) dan sisanya (0,5%) dari pemberi kerja. - Potongan Lain-lain
PNS juga mungkin mengalami potongan untuk sewa rumah dinas, pengembalian pinjaman, dan tunggakan lainnya.
Potongan Gaji PPPK:
- Iuran BPJS
PPPK dikenakan potongan BPJS sebesar 4% dari total gaji dan tunjangan yang diterima, dengan rata-rata potongan sekitar Rp148.352 per bulan. - Iuran Wajib Pegawai (IWP)
PPPK dikenakan dua jenis iuran IWP: 1% sekitar Rp37.088 per bulan dan 3,25% sekitar Rp109.909 per bulan. - Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Potongan untuk JKK bagi PPPK adalah Rp7.120 per bulan. - Jaminan Kematian (JKN)
Selain JKK, ada juga potongan Jaminan Kematian sebesar Rp21.359 per bulan. Sayangnya, PPPK belum dikenakan potongan untuk Jaminan Hari Tua (JHT).
Perbedaan Potongan Gaji PNS vs PPPK:
Secara keseluruhan, potongan gaji PPPK cenderung lebih ringan dibandingkan dengan PNS, terutama dalam hal iuran yang harus dibayar untuk Tabungan Hari Tua, Premi Pensiun, dan Tapera.
PNS memiliki lebih banyak jenis potongan, tetapi dengan komponen yang lebih bervariasi, termasuk yang ditanggung negara.
Meskipun demikian, kedua jenis pegawai ini tetap memiliki kewajiban yang diatur oleh regulasi, dan pengurangan gaji ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial dan perlindungan bagi masa depan mereka. ***