Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden baru yang mengatur pemberian uang kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini tidak main-main dalam hal jumlah, karena menetapkan alokasi dana sebesar Rp6,2 juta sekali cair ke rekening masing-masing PPPK.
Keputusan ini disambut baik oleh para PPPK, karena jumlah tersebut dianggap mampu meningkatkan kesejahteraan mereka dan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa aturan ini telah diatur dalam Perpres Nomor 11 tahun 2024 terkait gaji pokok PPPK.
Aturan ini khusus menetapkan bahwa PPPK golongan 13 berhak menerima uang sebesar Rp6,2 juta.
Alokasi dana sebesar itu dianggap sebagai gaji tertinggi yang pernah diberikan kepada PPPK setiap bulannya.
Pemerintah juga baru-baru ini menaikkan gaji PPPK secara keseluruhan sebesar 8%, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai pemerintah yang bekerja melalui skema PPPK.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan PPPK akan semakin termotivasi dalam menjalankan tugas-tugasnya serta dapat fokus pada pelayanan kepada masyarakat.
Keputusan ini juga dianggap sebagai langkah positif dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia. ***