HONORER FULL SENYUM! Diberi Hak Tunjangan Sama Dengan ASN Sesuai PMK Terbaru

- Editor

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 21:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada hari ini, saya menyapa seluruh Bapak/Ibu honorer di seluruh Indonesia, di mana saja Bapak/Ibu berada dan bekerja.

Terutama, saya menyapa Bapak/Ibu honorer kategori khusus yang diperhatikan oleh pemerintah dalam hal pemberian tunjangan, yaitu tunjangan THR.

Bapak/Ibu, tunjangan hari raya (THR) yang mana yang dimaksud?

Apakah THR 2024 atau THR 2025?

Tentunya, jika THR 2024, maka waktu pencairannya sudah lewat, yaitu dimulai pada bulan Maret hingga bulan Juni.

Untuk lebih jelasnya, mari kita ikuti informasi berikut ini sampai selesai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 39 tahun 2024.

Dalam peraturan ini dijabarkan berbagai hal krusial bagi tenaga honorer, termasuk kenaikan gaji dan berbagai tunjangan yang diberikan kepada tenaga honorer seluruh Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan ini, kesenjangan antara tenaga honorer dan PNS semakin bisa diatasi, karena tunjangan yang diberikan hampir setara dengan yang diterima PNS.

Namun, tidak semua tenaga honorer termuat dalam PMK ini, hanya beberapa golongan honorer tertentu yang menjadi titik perhatian.

Dalam PMK nomor 39 tahun 2024, pemerintah memfokuskan kepada beberapa golongan honorer tertentu karena alasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pemerintah masih berusaha mengurangi kesenjangan antara PNS dan tenaga honorer secara bertahap dan hati-hati.

Bahkan, tenaga honorer pun mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebagaimana termuat dalam PMK nomor 39 tahun 2024.

Berita Terkait

Mendebarkan! Rencana Pengangkatan P3K 1,7 Juta Honorer Siap Terwujud Akhir 2024
Honorer Kalang Kabut! Tak Semua Bisa Jadi P3K di 2024? Simak Aturannya di Sini
Lima Kabar Bahagia Bagi Penerima Bansos: Saldo Rp400 Ribu Masih Bisa Dicairkan!
Wow! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Apa Kabar Tunjangan dan Gaji ke-13?
Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Kenaikan Gaji Hingga 12% Mulai November 2024!
Siap-Siap Pensiunan PNS! 2 Tunjangan Tambahan Menanti di Oktober 2024, Ini Syaratnya
Pensiunan PNS Janda Duda Siap Terima Gaji Oktober 2024, Yuk Cek Daftarnya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Pencairan PKH dan BPNT September-Oktober 2024

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 09:12 WITA

Mendebarkan! Rencana Pengangkatan P3K 1,7 Juta Honorer Siap Terwujud Akhir 2024

Sabtu, 14 September 2024 - 09:07 WITA

Honorer Kalang Kabut! Tak Semua Bisa Jadi P3K di 2024? Simak Aturannya di Sini

Sabtu, 14 September 2024 - 09:02 WITA

Lima Kabar Bahagia Bagi Penerima Bansos: Saldo Rp400 Ribu Masih Bisa Dicairkan!

Sabtu, 14 September 2024 - 08:54 WITA

Wow! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Apa Kabar Tunjangan dan Gaji ke-13?

Sabtu, 14 September 2024 - 01:47 WITA

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Kenaikan Gaji Hingga 12% Mulai November 2024!

Berita Terbaru