Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui nominal terbaru gaji pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang siap ditransfer pada tanggal 1 perbulannya.

Berikut informasi selengkapnya.

Sebagaimana yang Bapak Ibu ketahui, gaji pokok pensiunan PNS disalurkan setiap tanggal 1 per bulannya.

Begitu juga untuk bulan Juli 2024, gaji pokok terbaru akan disalurkan mulai tanggal 1 Juli melalui PT Taspen.

Oleh karena itu, para pensiunan PNS bersiap-siap dan wajib mengetahui nominal terbaru gaji pokok tersebut pada tanggal 1 Juli 2024 mendatang.

Adapun aturan mengenai gaji pokok pensiunan PNS telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah di tahun 2024 ini.

Agar lebih jelas, berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS terbaru yang akan diterima setiap tanggal 1 oleh seluruh golongan:

Gaji Pokok Pensiunan PNS

Golongan 1

1A: Rp1.748.100 – Rp1.960.200

1B: Rp1.748.100 – Rp2.773.300

1C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

1D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan 2

2A: Rp1.748.100 – Rp1.960.200

2B: Rp1.748.100 – Rp2.077.800

2C: Rp1.748.100 – Rp2.378.700

2D: Rp1.748.100 – Rp2.308.800

Golongan 3

1 2 3

Iklan