Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Suara, yaitu aplikasi yang digunakan oleh KPU untuk mengelola proses penghitungan dan rekapitulasi suara dalam Pemilu 2024. Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan hasil yang akurat, cepat, dan transparan kepada publik.
Sirekap melibatkan beberapa pihak yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, yaitu:
- Operator Sirekap: adalah petugas yang bertugas untuk menginput data hasil penghitungan suara di TPS ke dalam aplikasi Sirekap Mobile. Operator Sirekap terdiri dari dua orang, yaitu Sirekap 1 dan Sirekap 2, yang merupakan anggota KPPS.
- Verifikator Sirekap: adalah petugas yang bertugas untuk memverifikasi data hasil penghitungan suara yang diinput oleh Operator Sirekap. Verifikator Sirekap terdiri dari dua orang, yaitu Verifikator 1 dan Verifikator 2, yang merupakan anggota PPK.
- Admin Sirekap: adalah petugas yang bertugas untuk mengelola data hasil penghitungan suara yang telah diverifikasi oleh Verifikator Sirekap. Admin Sirekap terdiri dari satu orang, yaitu Admin Sirekap Kabupaten/Kota, yang merupakan anggota KPU Kabupaten/Kota.
Berikut ini adalah tugas-tugas yang harus dilakukan oleh Operator Sirekap, Verifikator Sirekap, dan Admin Sirekap:
Tugas Operator Sirekap
Operator Sirekap memiliki tugas sebagai berikut:
- Menginstall aplikasi Sirekap Mobile di handphone masing-masing dan login menggunakan username dan password yang diberikan oleh PPS.
- Mencatat daftar hadir saksi, PPS, dan PTPS di aplikasi Sirekap Mobile.
- Mengelola daftar hadir DPT, DPTb, dan DPK di aplikasi Sirekap Mobile.
- Mengelola kejadian khusus yang terjadi di TPS di aplikasi Sirekap Mobile.
- Mengambil foto form C hasil penghitungan suara untuk lima jenis pemilihan, yaitu presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan menginput data hasil penghitungan suara ke dalam aplikasi Sirekap Mobile.
- Melakukan uji coba foto dan pengiriman data hasil penghitungan suara ke server Sirekap.
Tugas Verifikator Sirekap
Verifikator Sirekap memiliki tugas sebagai berikut:
- Mengakses aplikasi Sirekap Web melalui komputer atau laptop dan login menggunakan username dan password yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Memverifikasi data hasil penghitungan suara yang diinput oleh Operator Sirekap dengan membandingkan data yang ada di aplikasi Sirekap Web dengan data yang ada di form C asli.
- Menandai data yang sudah diverifikasi dengan status “terverifikasi” atau “tidak terverifikasi” di aplikasi Sirekap Web.
- Melaporkan data yang tidak terverifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan perbaikan oleh Operator Sirekap.
Tugas Admin Sirekap
Admin Sirekap memiliki tugas sebagai berikut:
- Mengakses aplikasi Sirekap Web melalui komputer atau laptop dan login menggunakan username dan password yang diberikan oleh KPU RI.
- Mengelola data hasil penghitungan suara yang telah diverifikasi oleh Verifikator Sirekap dengan melakukan pengecekan, pengeditan, dan penguncian data di aplikasi Sirekap Web.
- Menyampaikan data hasil penghitungan suara yang telah dikunci kepada KPU Provinsi dan KPU RI melalui aplikasi Sirekap Web.
- Menyediakan data hasil penghitungan suara yang telah dikunci kepada publik melalui situs web resmi Sirekap.
Demikian tugas-tugas yang harus dilakukan oleh Sirekap Pemilu 2024. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. 😊