Jika ada kendala atau kejanggalan dalam penerimaan tunjangan, seperti nominal yang tidak sesuai atau waktu penerimaan yang tidak tepat, Bapak dan Ibu pensiunan PNS dapat menghubungi instansi terkait untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terkait pencairan gaji dan tunjangan bagi pensiunan PNS pada tanggal 1 Juli 2024, beserta nominal tunjangan suami istri untuk setiap golongan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Bapak dan Ibu sekalian, terutama para pensiunan Pegawai Negeri Sipil di tahun 2024 ini. ***