3A: Rp 3.558.600
3B: Rp 3.709.200
3C: Rp 3.866.100
3D: Rp 4.296.000
Golongan 4:
4A: Rp 4.200.000
4B: Rp 4.377.800
4C: Rp 4.562.900
4D: Rp 4.755.900
4E: Rp 4.957.100
Bagi pensiunan PNS yang termasuk dalam golongan 4E, mereka akan menerima gaji pensiunan yang hampir mencapai Rp 5 juta per bulan, yakni sebesar Rp 4.957.100.
Ini tentu menjadi berita yang menyenangkan, terutama bagi mereka yang memasuki usia pensiun dengan golongan tinggi.
Kenaikan gaji pensiunan PNS ini diatur oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan dan perhatian kepada para pensiunan yang telah mengabdi lama untuk negara.
Kenaikan sebesar 12% ini adalah hasil dari kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS, serta untuk menyesuaikan dengan inflasi dan kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
Bagi Bapak dan Ibu pensiunan PNS, Anda tidak perlu melakukan apa-apa untuk menerima transferan ini.
Gaji pensiunan yang telah naik 12% akan langsung ditransfer melalui PT Taspen pada bulan Januari 2025.
Pastikan saja Anda memeriksa kembali data diri dan rekening pensiun Anda agar tidak ada kesalahan dalam proses transfer.
Dengan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% pada awal Januari 2025, banyak pensiunan yang akan merasa lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya