Pemerintah baru saja memberikan kabar gembira bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah menantikan proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi mereka yang sedang menunggu, tak perlu khawatir soal gaji!
Proses pengangkatan PPPK mungkin memerlukan waktu, tetapi pemerintah menjamin bahwa tenaga non-ASN akan tetap menerima gaji mereka hingga semuanya selesai.
Sri Wahyuni, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi), memberikan penegasan ini dalam penutupan Rapat Kerja Nasional Forsesdasi 2024 yang digelar di Balikpapan pada Kamis (12/12/2024).
Menurut Sri Wahyuni, tenaga non-ASN berpeluang besar untuk menjadi PPPK, dan pemerintah berkomitmen menyelesaikan proses ini tahun ini.
“Selama menunggu proses pengangkatan, tenaga non-ASN tetap bekerja dan gaji mereka akan tetap dialokasikan,” kata Sri Wahyuni.
Pemerintah Daerah, melalui BPKAD, akan menjamin pendanaan gaji tenaga non-ASN selama proses pengangkatan PPPK berlangsung.
Salah satu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal ini adalah alokasi gaji T3D (Tenaga Tidak Tetap Daerah) di anggaran belanja jasa pihak ketiga.
Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi tenaga non-ASN yang telah lama menunggu kesempatan untuk menjadi bagian dari PPPK.
Sri Wahyuni berharap bahwa keputusan ini dapat memacu semangat mereka untuk terus bekerja dengan baik, karena perjuangan mereka tidak akan sia-sia.
Tak hanya itu, dalam hasil Rapat Kerja Nasional Forsesdasi juga dibahas enam poin utama, salah satunya mengenai penataan tenaga non-ASN setelah berlakunya Undang-Undang 20 Tahun 2023.
Salah satu langkah penting yang diambil adalah mendorong seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar dalam seleksi PPPK yang akan ditutup pada 31 Desember 2024.
Halaman : 1 2 Selanjutnya