Dengan adanya kesempatan ini, diharapkan lebih banyak tenaga non-ASN yang dapat mengikuti seleksi dan beralih status menjadi PPPK.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah diimbau untuk mendukung proses ini, memastikan bahwa tenaga non-ASN yang berpotensi mendaftar dan lolos seleksi PPPK tidak terlewatkan.
Di sisi lain, Forsesdasi juga menekankan pentingnya penguatan manajemen talenta dan penerapan sistem merit di tingkat daerah, sebagai upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga kerja pemerintah.
Jadi, bagi para tenaga non-ASN yang selama ini menunggu peluang, kini saatnya untuk mempersiapkan diri dan ikut serta dalam seleksi PPPK.
Gaji tetap terjamin, semangat baru pun muncul, dan kesempatan untuk memiliki status sebagai PPPK semakin dekat! ***
Halaman : 1 2