Kebijakan Pegawai Non-ASN Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018

- Editor

Minggu, 30 Juni 2024 - 01:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, terdapat perubahan penting mengenai pegawai non-ASN yang bekerja di berbagai instansi pemerintah.

Berdasarkan peraturan tersebut, pegawai non-ASN masih boleh bekerja di instansi masing-masing hingga maksimal 5 tahun dari tanggal diundangkannya peraturan ini, yaitu sampai November 2023.

Surat Edaran Kementerian PANRB

Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga telah mengeluarkan Surat Nomor 1511 yang menegaskan Surat Nomor 185.

Surat ini mengingatkan dan mendorong instansi pemerintah untuk melakukan penataan terhadap pegawai non-ASN.

Penataan ini bertujuan untuk menjamin status, karir, dan kesejahteraan pegawai non-ASN.

Pemetaan dan Pengangkatan Pegawai Non-ASN

Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi diharapkan melakukan pemetaan terhadap pegawai non-ASN.

Pegawai yang memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau mengikuti seleksi calon PNS dan calon P3K, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kriteria dan Ketentuan Pegawai Non-ASN

Surat Nomor 1511 mencakup dua kategori utama, yaitu Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) dan Pegawai Non-ASN.

Berikut adalah beberapa ketentuan yang berlaku:

1. Pembayaran Honorarium:

Dibayar langsung melalui APBN untuk pusat dan APBD untuk daerah.

2. Masa Kerja:

Berita Terkait

Kabar Gembira! PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Juli 2024, Cek Penerimanya di Sini
CEK SEKARANG! Banjir Pencairan Rp400.000 di KKS Hari Ini, Apakah PKH/BPNT Juli-Agustus Sudah Cair?
Berkah di Bulan Juli 2024, Pengumuman Baru Saja Oleh PT Pos dan Bank Himbara? KPM PKH BPNT Ada 1 Kabar Gembira Yang Harus Diterima
INFO PENTING! Tanggal 2 Juli 2024, KPM PKH BPNT Yang Dapat Bantuan Ini Siap-siap! Begini Skema dan Kategori KPM Yang Dijamin Cair
Update! Status Bansos PKH BPNT di KKS Juli-Agustus dan PKH BPNT PT Pos di SIKS-NG 2 Juli 2024
BREAKING! Saldo Rp400.000 Cair di KKS Hari Ini, Benarkah Bansos BPNT PKH Juli-Agustus Cair Awal Juli?
Fix! Ada Saldo Rp400.000 Masuk di KKS Hari Ini 1 Juli 2024, Presiden Umumkan 7 Bansos Cair Awal Juli Ini?
Pengumuman Penting! Perubahan Data Penerima Bansos dari DTKS ke Regsosek

Berita Terkait

Selasa, 2 Juli 2024 - 03:24 WITA

Kabar Gembira! PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Juli 2024, Cek Penerimanya di Sini

Selasa, 2 Juli 2024 - 03:20 WITA

CEK SEKARANG! Banjir Pencairan Rp400.000 di KKS Hari Ini, Apakah PKH/BPNT Juli-Agustus Sudah Cair?

Selasa, 2 Juli 2024 - 03:13 WITA

Berkah di Bulan Juli 2024, Pengumuman Baru Saja Oleh PT Pos dan Bank Himbara? KPM PKH BPNT Ada 1 Kabar Gembira Yang Harus Diterima

Selasa, 2 Juli 2024 - 02:57 WITA

INFO PENTING! Tanggal 2 Juli 2024, KPM PKH BPNT Yang Dapat Bantuan Ini Siap-siap! Begini Skema dan Kategori KPM Yang Dijamin Cair

Selasa, 2 Juli 2024 - 02:53 WITA

Update! Status Bansos PKH BPNT di KKS Juli-Agustus dan PKH BPNT PT Pos di SIKS-NG 2 Juli 2024

Berita Terbaru