Kisah Perangkat Desa yang Tak Kunjung Diangkat PPPK adalah sebuah cerita fiktif yang mengisahkan perjuangan dan aspirasi perangkat desa di Indonesia untuk mendapatkan status sebagai aparatur sipil negara dengan perjanjian kerja (ASN PPPK). Cerita ini mengambil latar belakang kondisi nyata yang dialami oleh perangkat desa, yang merupakan bagian dari pemerintahan desa, namun belum diakui sebagai ASN. Cerita ini mengikuti tokoh utama Pak Surya, seorang sekretaris desa yang berinisiatif dan berani menyuarakan aspirasi perangkat desa kepada pemerintah pusat dan daerah. Cerita ini juga menampilkan berbagai tokoh lain, seperti rekan-rekan perangkat desa, anggota DPR RI, pejabat pemerintah, organisasi-organisasi yang peduli dengan nasib perangkat desa, dan masyarakat desa. Cerita ini bercerita tentang proses, tantangan, hambatan, dan hasil dari perjuangan perangkat desa untuk menjadi ASN PPPK, serta dampak dan implikasinya bagi pemerintahan desa dan masyarakat. Cerita ini bertujuan untuk menghibur, menginspirasi, dan memberi pelajaran bagi pembaca.
Sudah sepuluh tahun Pak Surya menjadi perangkat desa di Desa Cempaka. Ia bertugas sebagai sekretaris desa, yang mengurus administrasi dan pelayanan kepada masyarakat. Ia bekerja dengan tekun dan profesional, meski gajinya tidak seberapa. Ia berharap suatu hari nanti ia bisa menjadi pegawai negeri dengan perjanjian kerja (PPPK), yang merupakan salah satu jenis aparatur sipil negara (ASN).
Namun, harapan itu tampaknya sulit terwujud. Setiap tahun, pemerintah membuka seleksi PPPK untuk berbagai jabatan di instansi pusat dan daerah. Namun, perangkat desa tidak termasuk dalam formasi yang dibuka. Padahal, perangkat desa juga merupakan bagian dari pemerintahan desa, yang merupakan otonomi tingkat tiga dalam sistem tata pemerintahan di Indonesia.
Pak Surya merasa tidak adil. Ia merasa bahwa perangkat desa juga berhak mendapatkan status sebagai ASN PPPK, dengan hak dan kewajiban yang lebih jelas dan mengikat. Ia juga berpikir bahwa dengan menjadi PPPK, ia bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan, dan profesionalisme. Ia tidak mau menjadi tenaga kerja harian lepas yang tidak memiliki jaminan masa depan.
Ia pun memutuskan untuk bersuara. Ia mengajak rekan-rekan perangkat desa lainnya untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah. Ia juga menghubungi organisasi-organisasi yang peduli dengan nasib perangkat desa, seperti Pusat Komunikasi dan Informasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (Puskominfo PPDI) dan Pusat Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan Aparatur Desa (Pusbimtek Parila). Ia berharap ada perubahan dalam kebijakan pemerintah terkait status perangkat desa.
Apakah Pak Surya dan rekan-rekan perangkat desa lainnya akan berhasil mendapatkan status sebagai ASN PPPK? Apa saja dampak dan implikasinya bagi pemerintahan desa dan masyarakat? Bagaimana tanggapan pemerintah pusat dan daerah terhadap aspirasi mereka?
Pak Surya dan rekan-rekan perangkat desa lainnya tidak tinggal diam. Mereka mengirimkan surat terbuka kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Komisi II DPR RI. Mereka meminta agar perangkat desa segera diangkat menjadi ASN PPPK, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Surat terbuka itu menimbulkan reaksi beragam dari berbagai pihak. Pemerintah pusat mengatakan bahwa mereka sedang menyiapkan regulasi dan anggaran yang dibutuhkan untuk mengangkat perangkat desa menjadi PPPK. Namun, mereka juga meminta kesabaran dan kerjasama dari perangkat desa, karena prosesnya tidak mudah dan membutuhkan waktu.
Pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten/kota, mengaku mendukung aspirasi perangkat desa. Namun, mereka juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap keuangan daerah, karena mereka harus menanggung sebagian besar biaya gaji dan tunjangan PPPK. Mereka berharap ada bantuan dan insentif dari pemerintah pusat.
Organisasi-organisasi yang peduli dengan nasib perangkat desa, seperti Puskominfo PPDI dan Pusbimtek Parila, memberikan apresiasi dan dukungan kepada Pak Surya dan rekan-rekan perangkat desa lainnya. Mereka menganggap surat terbuka itu sebagai bentuk perjuangan dan advokasi yang positif dan konstruktif. Mereka juga berjanji akan terus mengawal dan mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan kebijakan pengangkatan perangkat desa menjadi PPPK.
Masyarakat desa, khususnya warga Desa Cempaka, merasa bangga dan bersyukur memiliki perangkat desa yang berani dan berinisiatif. Mereka mendukung penuh upaya Pak Surya dan rekan-rekan perangkat desa lainnya untuk mendapatkan status sebagai ASN PPPK. Mereka berharap dengan menjadi PPPK, perangkat desa bisa lebih berdedikasi dan berprestasi dalam melayani kepentingan desa.
Apakah Pak Surya dan rekan-rekan perangkat desa lainnya akan berhasil mendapatkan status sebagai ASN PPPK? Apa saja tantangan dan hambatan yang mereka hadapi? Bagaimana perkembangan dan hasil dari surat terbuka mereka?
Pak Surya dan rekan-rekan perangkat desa lainnya tidak menyerah. Mereka terus menggalang dukungan dan solidaritas dari berbagai pihak. Mereka juga mengadakan aksi damai dan audiensi dengan pejabat terkait. Mereka ingin menunjukkan bahwa mereka serius dan pantas mendapatkan status sebagai ASN PPPK.
Surat terbuka mereka ternyata mendapat respons positif dari beberapa anggota DPR RI, khususnya dari Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri. Mereka mengundang Pak Surya dan rekan-rekan perangkat desa lainnya untuk hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPR RI. Mereka ingin mendengar langsung aspirasi dan masukan dari perangkat desa.
Pak Surya dan rekan-rekan perangkat desa lainnya merasa senang dan bersemangat. Mereka berangkat ke Jakarta dengan penuh harapan. Mereka berharap RDP bisa menjadi momentum untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengeluarkan kebijakan pengangkatan perangkat desa menjadi PPPK.
RDP berlangsung dengan lancar dan hangat. Pak Surya dan rekan-rekan perangkat desa lainnya menyampaikan argumentasi dan data yang mendukung aspirasi mereka. Mereka juga menjawab pertanyaan dan klarifikasi dari anggota DPR RI. Mereka mendapat simpati dan dukungan dari mayoritas anggota DPR RI yang hadir.
Anggota DPR RI yang hadir sepakat bahwa perangkat desa layak dan perlu diangkat menjadi ASN PPPK. Mereka berjanji akan mengawasi dan mengingatkan pemerintah pusat dan daerah untuk segera merealisasikan kebijakan tersebut. Mereka juga berharap agar perangkat desa tetap bekerja dengan baik dan profesional, serta menjaga komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah.
Apakah Pak Surya dan rekan-rekan perangkat desa lainnya akan berhasil mendapatkan status sebagai ASN PPPK? Apa saja langkah dan strategi yang mereka lakukan selanjutnya? Bagaimana sikap dan tindakan pemerintah pusat dan daerah terhadap kebijakan tersebut?
Pak Surya dan rekan-rekan perangkat desa lainnya tidak menunggu lama. Mereka mendapat kabar gembira dari pemerintah pusat. Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Menjadi Aparatur Sipil Negara dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP ini mengatur tentang syarat, prosedur, mekanisme, dan biaya pengangkatan perangkat desa menjadi ASN PPPK. PP ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban, pengembangan karir, dan pengawasan perangkat desa sebagai ASN PPPK. PP ini berlaku bagi seluruh perangkat desa di Indonesia, baik yang sudah ada maupun yang baru direkrut.
Pak Surya dan rekan-rekan perangkat desa lainnya merasa senang dan lega. Mereka merasa bahwa perjuangan mereka selama ini tidak sia-sia. Mereka segera mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Mereka berharap bisa lulus dan segera diangkat menjadi ASN PPPK.
Seleksi PPPK berlangsung dengan transparan dan akuntabel. Pak Surya dan rekan-rekan perangkat desa lainnya berhasil lulus dengan nilai yang baik. Mereka mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN PPPK dari pemerintah daerah. Mereka juga mendapat sertifikat kompetensi dan pelatihan dari pemerintah pusat.
Pak Surya dan rekan-rekan perangkat desa lainnya merasa bahagia dan bersyukur. Mereka telah resmi menjadi ASN PPPK, dengan status, gaji, dan tunjangan yang lebih baik. Mereka juga merasa lebih termotivasi dan terhormat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai perangkat desa. Mereka berjanji akan terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat desa.
Masyarakat desa, khususnya warga Desa Cempaka, merasa senang dan bangga. Mereka telah memiliki perangkat desa yang profesional dan kompeten sebagai ASN PPPK. Mereka juga merasakan perbaikan dan kemajuan dalam berbagai bidang di desa mereka. Mereka berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pak Surya dan rekan-rekan perangkat desa lainnya.
Demikianlah kisah perangkat desa yang tak kunjung diangkat PPPK. Kini, mereka telah menjadi ASN PPPK, dengan segala hak dan kewajiban yang melekat padanya. Mereka telah membuktikan bahwa perangkat desa adalah aset dan mitra strategis pemerintah dalam pembangunan desa. Mereka juga telah menunjukkan bahwa perangkat desa adalah pelayan dan pengabdi masyarakat desa yang berintegritas dan berinovasi.
Semoga kisah ini bisa menginspirasi dan memberi pelajaran bagi kita semua. Terima kasih telah membaca kisah ini. Sampai jumpa di kisah lainnya. 😊
Tidak ada komentar