Rabu, 30 Apr 2025

KPPS Dilantik, Ini Kode Etik dan Tugasnya dalam Pemilu 2024

waktu baca 2 menit
Sabtu, 27 Jan 2024 17:18 0 35 Redaksi

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berjumlah 5.741.127 orang resmi dilantik pada 25 Januari 2024. Mereka akan bertugas selama satu bulan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan. Setiap KPPS terdiri dari tujuh orang anggota, yaitu ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan tiga anggota. KPPS bertanggung jawab kepada PPS dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selama menjalankan tugasnya, KPPS harus tunduk dan patuh pada kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No 01/2012. Kode etik tersebut antara lain:

  • Asas mandiri dan adil, yaitu menjaga independensi dan keadilan dalam setiap keputusan dan tindakan.
  • Asas kepastian hukum, yaitu menghormati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, yaitu bersikap transparan, bertanggung jawab, dan tidak melakukan kecurangan atau penipuan.
  • Asas kepentingan umum, yaitu mengutamakan kepentingan nasional dan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu.
  • Asas proporsionalitas, yaitu menyeimbangkan hak dan kewajiban serta kepentingan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu.
  • Asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, yaitu bekerja dengan kompeten, cermat, cepat, dan tepat.
  • Asas tertib, yaitu menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenangan dalam proses Pemilu.

Tugas KPPS dalam Pemilu 2024

Tugas utama KPPS adalah melaksanakan pemungutan sekaligus penghitungan suara di TPS. Selain itu, KPPS juga memiliki tugas-tugas lain, seperti:

  • Menyiapkan dan mengatur TPS, termasuk perlengkapan, surat suara, kotak suara, dan daftar pemilih.
  • Membuka dan menutup TPS sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  • Memeriksa identitas pemilih dan memberikan surat suara kepada pemilih yang berhak.
  • Mengawasi jalannya pemungutan suara dan mencegah terjadinya pelanggaran atau gangguan.
  • Melakukan penghitungan suara di TPS dan mencatat hasilnya dalam formulir C1.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara dan menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  • Menyerahkan seluruh dokumen, surat suara, dan perlengkapan Pemilu kepada PPS.

KPPS diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai dengan kode etik, dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun. KPPS juga diwajibkan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Tentang Kami

Newsray.com adalah media informatif harian terpercaya di Indonesia