Bantuan 10 juta rupiah ini terdiri dari dua jenis bantuan:
1. Bantuan 6 Juta Rupiah: Diberikan apabila suami atau istri dari pensiunan meninggal dunia.
2. Bantuan 4 Juta Rupiah: Diberikan apabila anak dari pensiunan meninggal dunia.
Meskipun tidak ada yang menginginkan kehilangan anggota keluarga, bantuan ini merupakan bukti bahwa pemerintah memperhatikan kesejahteraan pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
Kenaikan Pensiun Pokok
Selain bantuan tersebut, pemerintah juga telah menaikkan pensiun pokok atau gaji bulanan bagi pensiunan sebesar 12%.
Berikut adalah rincian kenaikan gaji pensiunan berdasarkan golongan:
1. Golongan 1: Pensiun pokok telah dinaikkan sesuai dengan ketentuan terbaru.
2. Golongan 2, 3, dan 4: Pensiun pokok juga telah dinaikkan dengan persentase yang sama.
Itulah kabar terbaru mengenai bantuan 10 juta rupiah yang dapat diperoleh pensiunan pasca pencairan gaji ke-13.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan Bapak Ibu pensiunan.
Informasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2023.
Terima kasih, dan sampai jumpa pada informasi berikutnya. ***
Halaman : 1 2