Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasca Terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024

- Editor

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertama, permintaan rekomendasi dari Camat untuk membuka lowongan atau memberhentikan perangkat desa.

Selanjutnya, sosialisasi dan pembentukan tim pengisian perangkat desa dilakukan, diikuti dengan proses rekrutmen yang meliputi seleksi administrasi, praktik, dan ujian tulis.

Pentingnya penggunaan teknologi dalam proses rekrutmen juga ditekankan, meskipun secara konvensional masih diizinkan.

Setelah tahapan ujian tulis selesai, konsultasi dengan Camat dilakukan untuk mendapatkan rekomendasi pengangkatan.

Terakhir, pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh kepala desa sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Memahami proses pengisian perangkat desa pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menjadi kunci dalam memastikan terwujudnya pemerintahan desa yang baik dan berdaya.

Dengan memperhatikan perubahan hukum dan mematuhi prosedur yang berlaku, diharapkan pemerintahan desa dapat berjalan dengan lebih efektif dan transparan. ***

Berita Terkait

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT
Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?
Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!
KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya
6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!
Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?
Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:26 WITA

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:19 WITA

Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:44 WITA

Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:39 WITA

KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:02 WITA

Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru