Taspen adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Taspen memiliki empat program utama yaitu pensiunan bulanan, tabungan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja.

Program ini diperuntukkan untuk Bapak Ibu Pensiunan PNS yang dikelola oleh PT Taspen berdasarkan program dari pemerintah.

Bagi Anda yang sudah pensiun atau akan pensiun sebagai PNS, ada kabar baik dari Taspen.

Mulai tanggal 21 Juli 2024, Taspen akan mencairkan gaji pensiun bulanan beserta dua tunjangan melekatnya yaitu tunjangan kesehatan dan tunjangan khusus.

Bapak Ibu pensiunan PNS akan mendapatkan gaji pensiunan bulanan dan juga dua tunjangan yaitu tunjangan kesehatan dan tunjangan khusus.

Rincian Gaji Pensiunan dan Tunjangan

1. Gaji Pensiunan Bulanan:

Gaji yang diterima oleh pensiunan PNS setiap bulan berdasarkan golongan, masa kerja, dan gaji pokok terakhir.

Dicairkan setiap tanggal 1, kecuali jika tanggal 1 jatuh pada hari libur maka akan dicairkan pada hari kerja sebelumnya.

2. Tunjangan Kesehatan:

Tunjangan yang diberikan oleh Taspen kepada pensiunan PNS untuk membantu biaya pengobatan dan perawatan kesehatan sebesar 2% dari gaji pokok pensiun.

3. Tunjangan Khusus:

Tunjangan yang diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki keterbatasan fisik atau mental atau yang berusia di atas 75 tahun sebesar 25% dari gaji pokok pensiun.

Rincian Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan

1. Golongan I

1A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

1B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

1C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

1 2 3

Iklan