Penting! BLT Mitigasi Risiko Pangan (MRP) Tidak Akan Cair di KKS, Ini Alasannya

- Editor

Rabu, 21 Februari 2024 - 22:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk mencairkan BLT MRP, para penerima harus menggunakan kartu khusus yang diterbitkan oleh PT Pos Indonesia.

Kartu ini berbeda dengan KKS, karena hanya berfungsi sebagai media pencairan BLT MRP dan tidak memiliki fitur uang elektronik atau tabungan.

Setiap KPM berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan, sehingga total bantuan yang diterima selama tiga bulan adalah Rp 600.000.

Cara mendapatkan kartu khusus BLT MRP adalah sebagai berikut:

– Penerima harus mendaftarkan diri sebagai KPM di RT/RW atau kelurahan setempat dengan membawa KTP, NIK, KK, dan kode unik keluarga dalam DTKS.

– Penerima akan mendapatkan surat pemberitahuan teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan oleh pihak berwenang.

– Penerima harus membawa surat pemberitahuan tersebut ke kantor pos terdekat untuk mengambil kartu khusus BLT MRP.

– Penerima harus menunjukkan kartu khusus BLT MRP dan KTP saat mencairkan bantuan di kantor pos atau agen pos.

Pencairan BLT MRP dijadwalkan mulai dilakukan pada bulan Februari 2024, bersamaan dengan bulan Ramadan.

Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok selama bulan suci.

Namun, pemerintah juga mengimbau agar para penerima BLT MRP menggunakan bantuan ini dengan bijak dan sesuai dengan kebutuhan.

Demikian artikel yang saya buat tentang BLT MRP. Semoga bermanfaat dan informatif. Terima kasih. 😊

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA