Untuk mencairkan BLT MRP, para penerima harus menggunakan kartu khusus yang diterbitkan oleh PT Pos Indonesia.
Kartu ini berbeda dengan KKS, karena hanya berfungsi sebagai media pencairan BLT MRP dan tidak memiliki fitur uang elektronik atau tabungan.
Setiap KPM berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan, sehingga total bantuan yang diterima selama tiga bulan adalah Rp 600.000.
Cara mendapatkan kartu khusus BLT MRP adalah sebagai berikut:
– Penerima harus mendaftarkan diri sebagai KPM di RT/RW atau kelurahan setempat dengan membawa KTP, NIK, KK, dan kode unik keluarga dalam DTKS.
– Penerima akan mendapatkan surat pemberitahuan teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan oleh pihak berwenang.
– Penerima harus membawa surat pemberitahuan tersebut ke kantor pos terdekat untuk mengambil kartu khusus BLT MRP.
– Penerima harus menunjukkan kartu khusus BLT MRP dan KTP saat mencairkan bantuan di kantor pos atau agen pos.
Pencairan BLT MRP dijadwalkan mulai dilakukan pada bulan Februari 2024, bersamaan dengan bulan Ramadan.
Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok selama bulan suci.
Namun, pemerintah juga mengimbau agar para penerima BLT MRP menggunakan bantuan ini dengan bijak dan sesuai dengan kebutuhan.
Demikian artikel yang saya buat tentang BLT MRP. Semoga bermanfaat dan informatif. Terima kasih. 😊
Halaman : 1 2