Perangkat desa, yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, dan pelaksana teknis desa, merupakan ujung tombak pembangunan dan pelayanan publik di desa.
Namun, selama ini kesejahteraan mereka belum sepenuhnya setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Gaji mereka tidak stabil, tunjangan mereka minim, dan status mereka tidak jelas.
Kabar gembira datang dari pemerintah pusat, yang berencana untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa layaknya PNS mulai tahun 2024.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Desa.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme perangkat desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan penanganan pandemi Covid-19 di desa.
Menurut PP tersebut, penyesuaian penghasilan tetap bagi perangkat desa akan segera dilaksanakan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya