Perangkat Desa Tidak Bisa Menjadi ASN (PNS, PPPK) Secara Otomatis! Kenapa…?

- Editor

Kamis, 20 Juni 2024 - 05:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses serupa juga berlaku untuk PPPK.

Kewenangan Kepala Desa

Kepala desa tidak memiliki wewenang untuk mengangkat PNS atau PPPK.

Pengangkatan PNS dan PPPK harus melalui proses yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau daerah dan berdasarkan analisis jabatan serta analisis beban kerja.

Syarat Pendidikan

Perangkat desa, walaupun diangkat oleh kepala desa, tidak bisa secara otomatis menjadi PNS atau PPPK.

Salah satu alasan utamanya adalah perbedaan syarat pendidikan.

Untuk menjadi PPPK, syarat pendidikan minimal adalah Diploma 3 (D3) atau Strata 1 (S1) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Perangkat desa yang hanya berpendidikan SMA sederajat tidak memenuhi syarat ini.

Persyaratan Menjadi PNS atau PPPK

Jika perangkat desa ingin menjadi PNS atau PPPK, mereka harus memenuhi semua persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi yang berlaku.

Pengangkatan menjadi PNS atau PPPK dilakukan berdasarkan kebutuhan formasi dan jenis jabatan yang tersedia.

Setelah membahas perbedaan antara perangkat desa, PNS, dan PPPK, kita dapat menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan mendasar dalam kewenangan pengangkatan, syarat-syarat, dan mekanisme pengangkatan.

Berita Terkait

Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!
KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya
6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!
Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?
Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024
Bagaimana Kewenangan Desa dan Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa? Desa Harus Paham Regulasi
Ada Kabar Buruk! PKH Tahap 4 & BPNT Cair Besok, Namun MOHON MAAF! KPM Dengan 5 Kriteria Ini Dicoret dan Tidak Bisa Cair

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:44 WITA

Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:39 WITA

KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:23 WITA

6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:02 WITA

Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:55 WITA

Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024

Berita Terbaru