Dengan demikian, hak istimewa yang diberikan oleh Jokowi kepada PNS PPPK bukanlah sebesar Rp2,5 juta atau Rp4,2 juta, melainkan akan mendapatkan uang sebesar Rp1,6 juta sampai Rp4,6 juta setiap bulannya, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan dedikasi mereka bagi kemajuan bangsa dan negara. ***