Rapel Gaji Pensiunan PNS 12 Persen, Ini Daftar Golongan dan Nominal yang Diterima

- Editor

Kamis, 8 Februari 2024 - 19:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen mulai tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah berjasa bagi negara.

Namun, kenaikan gaji pensiunan ini tidak langsung diterapkan sejak Januari 2024, melainkan baru mulai Maret 2024.

Hal ini dikarenakan PP yang mengatur kenaikan ini baru diterbitkan pada akhir Januari 2024.

Akibatnya, terdapat kekurangan pembayaran gaji pensiunan untuk bulan Januari dan Februari 2024, yang harus dilunasi oleh pemerintah melalui mekanisme rapel.

Rapel gaji pensiunan ini dilakukan oleh PT Taspen (Persero), yang bertanggung jawab atas penyaluran gaji pensiunan PNS.

Rapel gaji pensiunan ini dimulai sejak 1 Februari 2024, dan dibayarkan secara bertahap kepada para pensiunan.

Rapel gaji pensiunan ini merupakan selisih antara gaji pensiunan lama dan gaji pensiunan baru yang telah naik 12 persen.

Berikut adalah daftar golongan dan nominal rapel gaji pensiunan PNS 12 persen yang diterima, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu):

Golongan I:

I/a: Rp1.685.700 – Rp1.892.000

I/b: Rp1.685.700 – Rp2.003.100

I/c: Rp1.685.700 – Rp2.087.800

I/d: Rp1.685.700 – Rp2.176.100

Golongan II:

II/a: Rp1.685.700 – Rp2.530.200

II/b: Rp1.685.700 – Rp2.658.300

II/c: Rp1.685.700 – Rp2.790.400

II/d: Rp1.685.700 – Rp2.926.600

Golongan III:

III/a: Rp1.685.700 – Rp3.208.800

III/b: Rp1.685.700 – Rp3.368.900

III/c: Rp1.685.700 – Rp3.533.300

III/d: Rp1.685.700 – Rp3.701.900

Golongan IV:

IV/a: Rp1.685.700 – Rp4.029.600

IV/b: Rp1.685.700 – Rp4.230.900

IV/c: Rp1.685.700 – Rp4.437.300

IV/d: Rp1.685.700 – Rp4.648.900

IV/e: Rp1.685.700 – Rp4.865.800

Rapel gaji pensiunan ini dibayarkan terpisah dari gaji pokok bulan Maret 2024, yang juga sudah mengalami kenaikan 12 persen. ***

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru