Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

- Editor

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang regulasi yang mengatur cuti kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Yuk, simak informasinya sampai habis agar tidak salah paham!

Peraturan Terkait Cuti Kepala Desa

Turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dapat berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dan Peraturan Menteri Desa (Permendes).

Salah satu regulasi yang mengatur cuti kepala desa terdapat dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Aturan Cuti Kepala Desa di Permendagri Nomor 112 Tahun 2014

Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 mengatur tentang pemilihan kepala desa, termasuk cuti bagi kepala desa yang mencalonkan diri kembali.

Berikut adalah ketentuan yang diatur dalam Pasal 45:

1. Cuti bagi Calon Kepala Desa

Kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon hingga selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.

Ini berarti, kepala desa tidak perlu mengambil cuti saat masih dalam tahap pendaftaran, tetapi baru akan cuti setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa.

2. Larangan Penggunaan Fasilitas Desa

Selama masa cuti, kepala desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan kampanye atau kegiatan terkait pencalonannya.

Jika ditemukan pelanggaran, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran serius.

3. Pelaksana Tugas Kepala Desa

Selama kepala desa cuti, tugas dan kewajibannya akan dilaksanakan oleh sekretaris desa.

Perubahan pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2014

Berita Terkait

Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024
Hore! Daftar NIK Penerima Bansos Rp 3 Juta Awal Juli Telah Dirilis! Cek Disini!
KPM PKH BPNT Siap-siap! BLT MRP Rp 600 Ribu dan Bonus Cair Besok Sabtu 6 Juli 2024, Namun Perhatikan 2 Hal Ini!
Alhamdulillah, Bansos BPNT Juli & Agustus Resmi Cair Dobel Rp400.000 di KKS, Saldo Sudah Masuk!
Info Gembira! BLT MRP Rp 600 Ribu + Bonus KPM PKH BPNT Cair Besok! Simak Informasinya!
FIX! Cair Serentak 3 Jenis BLT di KKS Hari Ini, Cek Sekarang! Update SIKS NG di Final Closing
SELAMAT! Buat KPM Yang Sudah Cek ATM-Nya & Sudah Ada Saldo Yang Masuk, Jadwal Cair Bansos BLT MRP Hari Ini
Cek Jadwal Lengkap Hari Libur Juli 2024: Ada Tanggal Merah dan Cuti Bersama!

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:46 WITA

Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:42 WITA

Hore! Daftar NIK Penerima Bansos Rp 3 Juta Awal Juli Telah Dirilis! Cek Disini!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:39 WITA

KPM PKH BPNT Siap-siap! BLT MRP Rp 600 Ribu dan Bonus Cair Besok Sabtu 6 Juli 2024, Namun Perhatikan 2 Hal Ini!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:35 WITA

Alhamdulillah, Bansos BPNT Juli & Agustus Resmi Cair Dobel Rp400.000 di KKS, Saldo Sudah Masuk!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:32 WITA

Info Gembira! BLT MRP Rp 600 Ribu + Bonus KPM PKH BPNT Cair Besok! Simak Informasinya!

Berita Terbaru