Rabu, 30 Apr 2025

SELAMAT! ADA 2 INFO GEMBIRA BAGI PENSIUNAN PNS DAN JANDA DUDA, BANTUAN 1 – 3 JUTA DARI TASPEN

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Agu 2024 02:25 0 96 Redaksi

Bapak dan Ibu sekalian, bagaimana kabar?

Pada kesempatan kali ini, kami akan menyampaikan dua informasi penting dari PT Taspen yang sangat dibutuhkan oleh Bapak dan Ibu sekalian.

Mohon diperhatikan demi kepentingan Bapak dan Ibu di masa depan.

1. Penerima Manfaat Asuransi Kematian Taspen

Informasi pertama berkaitan dengan siapa saja yang berhak menerima manfaat asuransi kematian dari PT Taspen.

Berikut penjelasannya:

– Peserta Aktif atau Pensiunan:

Bapak dan Ibu sendiri sebagai mantan Abdi Negara.

Apabila istri, suami, atau anak meninggal dunia, maka keluarga yang berhak menerima manfaat asuransi kematian.

– Pasangan (Istri/Suami):

Apabila peserta aktif atau pensiunan meninggal dunia, pasangan berhak menerima asuransi kematian.

– Anak:

Jika peserta aktif atau suami istri meninggal dunia, maka anak yang berhak menerima asuransi tersebut.

– Orang Tua:

Apabila peserta aktif atau pensiunan tidak memiliki pasangan dan anak, maka orang tua yang berhak menerima manfaat asuransi kematian.

– Ahli Waris Lainnya:

Jika tidak ada peserta aktif, pensiunan, istri, suami, anak, atau orang tua, maka ahli waris yang disahkan oleh pengadilan yang berhak menerima manfaat asuransi kematian.

Tentang Kami

Newsray.com adalah media informatif harian terpercaya di Indonesia