Selamat..! SETELAH PENCAIRAN GAJI KE 13 Pensiunan PNS Siap Siap Terima BONUS ini di Luar Gaji Pokok

- Editor

Jumat, 7 Juni 2024 - 00:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada kesempatan ini, kami akan menyajikan informasi terkait mengenai bonus yang diberikan kepada para pensiunan PNS.

Setelah menerima gaji ke-13, pensiunan PNS akan menerima beberapa bonus di bulan Juni 2024 ini.

Apa yang akan dibahas kali ini bukanlah mengenai gaji ke-13 pensiunan PNS, namun mengenai tunjangan lain yang juga cukup penting dan menarik perhatian.

Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, gaji ke-13 pensiunan PNS diberikan pada bulan Juni 2024 dan sudah diterima di rekening para Bapak Ibu pensiunan PNS masing-masing.

Tunjangan satu ini hanya hadir sekali setiap tahun dan merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pensiunan PNS.

Gaji ke-13 pensiunan PNS memiliki komponennya sendiri, yang memberikan sejumlah uang yang nantinya digabung menjadi satu kesatuan.

Dengan kata lain, tunjangan gaji ke-13 pensiunan PNS tidak hanya terdiri dari satu komponen tunggal tetapi terdiri dari beberapa komponen yang berbeda.

Salah satu komponen dari gaji ke-13 pensiunan PNS 2024 adalah tunjangan suami atau tunjangan istri.

Ini akan diberikan dengan besaran berikut kepada setiap golongan pensiun:

– Golongan 1A: Rp174.810 hingga Rp196.220

– Golongan 1B: Rp174.800 hingga Rp207.730

– Golongan 1C: Rp216.520

– Golongan 1D: Rp225.670

Selain gaji ke-13, ada beberapa bonus dan tunjangan lain yang akan diterima oleh para pensiunan PNS di bulan Juni 2024.

Beberapa tunjangan ini termasuk:

– Tunjangan Keluarga:

Tunjangan ini mencakup tunjangan pasangan, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.

Berita Terkait

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:03 WITA

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA