Tips Mengelola THR Agar Menyambut Lebaran dengan Bijak

- Editor

Sabtu, 30 Maret 2024 - 10:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen hari raya Idulfitri selalu dinantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Bagian yang paling membahagiakan dari perayaan ini adalah Tunjangan Hari Raya atau yang dikenal sebagai THR.

THR, yang rutin diberikan setiap tahun menjelang hari raya keagamaan, merupakan salah satu hal yang sangat dinantikan oleh para pekerja.

Aturan mengenai pembayaran THR sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 Tahun 2016.

Baik instansi pemerintahan maupun swasta wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pentingnya THR tidak hanya sebatas sebagai tambahan penghasilan, tetapi juga sebagai penopang perekonomian keluarga.

Banyak yang mengandalkan THR untuk memenuhi kebutuhan rutin rumah tangga menjelang Lebaran.

Namun, seringkali uang THR habis begitu saja tanpa pengelolaan yang bijak.

Berikut beberapa tips yang dapat dilakukan untuk mengelola uang THR dengan baik:

  1. Menabung: Saat menerima THR, yang pertama kali dilakukan adalah menabung sebagian uang tersebut. Hal ini bertujuan agar uang tidak habis digunakan untuk hal yang tidak terlalu penting.
  2. Menahan Hasrat untuk Belanja Online: Belanja boleh saja, namun harus sesuai dengan kebutuhan. Hindari belanja berlebihan yang mengakibatkan pemborosan.
  3. Alokasikan untuk Zakat dan Sedekah: Manfaatkan bulan suci Ramadan untuk berbagi dengan membantu sesama melalui sedekah dan zakat.
  4. Buat Daftar Kebutuhan Penting: Hindari pemborosan dengan membuat daftar kebutuhan mendesak dan tidak mendesak.
  5. Sisihkan untuk Dana Darurat: Alokasikan sebagian uang THR untuk keperluan dana darurat, sehingga dapat menghadapi kebutuhan tak terduga di masa mendatang.
  6. Merencanakan Pengeluaran Lebaran Berikutnya: Mereview pengeluaran Lebaran tahun sebelumnya dan merencanakan pengeluaran untuk tahun-tahun mendatang. Dengan demikian, uang THR dapat disisihkan untuk investasi atau tabungan.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, diharapkan pengelolaan uang THR dapat dilakukan dengan lebih bijak dan berkelanjutan.

Semoga Lebaran tahun ini membawa keberkahan bagi semua umat Muslim di seluruh dunia. Selamat merayakan Idulfitri! ***

Berita Terkait

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024
Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 07:53 WITA

Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA