Kasi pemerintahan desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan desa.
Kasi pemerintahan desa memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Tugas Kasi Pemerintahan Desa
Tugas kasi pemerintahan desa adalah membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas bidang pemerintahan desa. Selain itu, kasi pemerintahan desa juga bertugas:
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
- Melaksanakan administrasi pemerintahan desa, seperti pembuatan surat keterangan, surat pengantar, surat keputusan, surat perintah, dan surat lainnya yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan, seperti pencatatan kelahiran, kematian, perpindahan, pernikahan, perceraian, dan lain-lain.
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi pertanahan, seperti pengukuran, pendaftaran, sertifikat, dan lain-lain.
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi perizinan, seperti izin usaha, izin mendirikan bangunan, izin keramaian, dan lain-lain.
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi hukum, seperti penyelesaian sengketa, penegakan peraturan desa, dan lain-lain.
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi keamanan dan ketertiban, seperti pengawasan, pengamanan, dan penjagaan aset desa, fasilitas umum, dan lingkungan desa.
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi kesejahteraan sosial, seperti bantuan sosial, bantuan hukum, bantuan kesehatan, dan lain-lain.
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi pembangunan, seperti perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan desa.
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi pemberdayaan masyarakat, seperti fasilitasi, pendampingan, bimbingan, dan motivasi masyarakat desa dalam berbagai kegiatan yang meningkatkan kemandirian, partisipasi, dan kesejahteraan desa.
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi kerjasama, seperti koordinasi, komunikasi, dan konsultasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan pemerintahan desa, baik di dalam maupun di luar desa.
Fungsi Kasi Pemerintahan Desa
Tidak ada komentar