Setelah masa jabatan kepala desa diperpanjang, kini ada aturan yang menggembirakan lagi bagi mereka.
Pada Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR, disampaikan bahwa salah satu poin revisi UU Desa adalah mengatur adanya tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa.
Hal ini diatur dalam tiga Pasal, yakni Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62.
Menurut aturan tersebut, tunjangan purnatugas akan diberikan satu kali setelah mereka selesai menjalankan tugasnya dan dalam bentuk uang.
Tim Ahli Baleg menjelaskan bahwa Pasal 62, Pasal 50A, dan Pasal 26 adalah satu rangkaian yang mengatur bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa akan menerima tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.
Pasal 26 ayat (3) huruf d mengatur mengenai tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa.
Tunjangan tersebut adalah penghargaan bagi kepala desa yang telah menyelesaikan jabatannya dalam bentuk uang.
Hal serupa juga diatur dalam Pasal 50A untuk perangkat desa. Pasal ini menyebutkan bahwa perangkat desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sebagai penghargaan atas selesainya tugas mereka.
Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa juga tidak luput dari pemberian tunjangan purnatugas. Pasal 62 huruf f mengatur bahwa anggota badan permusyawaratan desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sebagai bentuk penghargaan.
Penetapan aturan ini merupakan kabar gembira bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa.
Mereka akan mendapatkan penghargaan yang layak atas kinerja dan pengabdiannya selama menjalankan tugas di desa.
Tunjangan purnatugas ini menjadi bentuk apresiasi dari pemerintah atas dedikasi dan pengabdian para pemimpin dan perangkat desa dalam mengemban tugas mereka untuk kemajuan desa.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan semakin banyak orang yang termotivasi untuk berkiprah dalam membangun dan mengurus desa dengan baik. ***