Tunjangan Purnatugas: Penghargaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa

- Editor

Senin, 8 April 2024 - 04:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah masa jabatan kepala desa diperpanjang, kini ada aturan yang menggembirakan lagi bagi mereka.

Pada Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR, disampaikan bahwa salah satu poin revisi UU Desa adalah mengatur adanya tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa.

Hal ini diatur dalam tiga Pasal, yakni Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62.

Menurut aturan tersebut, tunjangan purnatugas akan diberikan satu kali setelah mereka selesai menjalankan tugasnya dan dalam bentuk uang.

Tim Ahli Baleg menjelaskan bahwa Pasal 62, Pasal 50A, dan Pasal 26 adalah satu rangkaian yang mengatur bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa akan menerima tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.

Pasal 26 ayat (3) huruf d mengatur mengenai tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa.

Tunjangan tersebut adalah penghargaan bagi kepala desa yang telah menyelesaikan jabatannya dalam bentuk uang.

Hal serupa juga diatur dalam Pasal 50A untuk perangkat desa. Pasal ini menyebutkan bahwa perangkat desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sebagai penghargaan atas selesainya tugas mereka.

Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa juga tidak luput dari pemberian tunjangan purnatugas. Pasal 62 huruf f mengatur bahwa anggota badan permusyawaratan desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sebagai bentuk penghargaan.

Penetapan aturan ini merupakan kabar gembira bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa.

Mereka akan mendapatkan penghargaan yang layak atas kinerja dan pengabdiannya selama menjalankan tugas di desa.

Tunjangan purnatugas ini menjadi bentuk apresiasi dari pemerintah atas dedikasi dan pengabdian para pemimpin dan perangkat desa dalam mengemban tugas mereka untuk kemajuan desa.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan semakin banyak orang yang termotivasi untuk berkiprah dalam membangun dan mengurus desa dengan baik. ***

Berita Terkait

Tak Perlu ke Bank, Begini Cara Cek Saldo Mandiri Taspen Praktis di My ASN Saja!
Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen, Ini di Luar Gaji Pokok Bulanan
Pensiunan PNS, Perhatikan! Pencairan Gaji di Taspen Bisa Tertunda Jika Hal Ini Diabaikan
Siap-Siap! Mulai Besok 9 Juli 2024, Ada 5 Bansos Cair Merata? Tapi Maaf, KPM Ini Tidak Bisa Cair
Penantian Berakhir! BLT Cair Serentak di 4 KKS Hari Ini – Segera Cek KKS BRI, BNI, Mandiri, & BSI
[PENTING!] KPM PKH BPNT dengan 4 Ciri Ini Segera Cek ATM, Bansos Cair Mulai 8 Juli 2024
[Cepat Cek!] Saldo Bantuan PKH BPNT Juli-Agustus Cair Hari Ini 8 Juli 2024 di KKS
[Update Terbaru!] Inilah Besaran Honor KPM eHDW Terbaru Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 22:12 WITA

Tak Perlu ke Bank, Begini Cara Cek Saldo Mandiri Taspen Praktis di My ASN Saja!

Senin, 8 Juli 2024 - 22:04 WITA

Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen, Ini di Luar Gaji Pokok Bulanan

Senin, 8 Juli 2024 - 22:01 WITA

Pensiunan PNS, Perhatikan! Pencairan Gaji di Taspen Bisa Tertunda Jika Hal Ini Diabaikan

Senin, 8 Juli 2024 - 21:54 WITA

Siap-Siap! Mulai Besok 9 Juli 2024, Ada 5 Bansos Cair Merata? Tapi Maaf, KPM Ini Tidak Bisa Cair

Senin, 8 Juli 2024 - 21:29 WITA

Penantian Berakhir! BLT Cair Serentak di 4 KKS Hari Ini – Segera Cek KKS BRI, BNI, Mandiri, & BSI

Berita Terbaru