Pemdes Bungko Gelar Musrenbang Desa Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan RPJMDesa 2022-2028
Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta pada Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 40 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPJM Desa.
Musrenbang Desa (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) adalah salah satu mekanisme partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Pada kegiatan Musrenbang Desa, masyarakat desa berkumpul bersama-sama untuk membahas dan menyepakati program-program pembangunan yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu enam tahun ke depan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).
Rancangan RPJMDesa adalah dokumen perencanaan pembangunan desa yang berisi program dan kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan dalam enam tahun ke depan. Rancangan RPJMDesa dibuat oleh Pemerintah Desa dengan mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang dihimpun melalui Musrenbang Desa.
Pada tahap Musrenbang Desa, masyarakat desa dibagi dalam beberapa kelompok kerja atau kelompok diskusi yang membahas berbagai aspek pembangunan desa, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. Setelah itu, hasil diskusi dari setiap kelompok kerja dipresentasikan dan disepakati bersama untuk menjadi program dan kegiatan pembangunan desa yang tercantum dalam Rancangan RPJMDesa.
Setelah disepakati bersama, Rancangan RPJMDesa kemudian disahkan oleh Pemerintah Desa melalui Peraturan Desa. Rancangan RPJMDesa yang telah disahkan ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan di desa selama enam tahun ke depan.
Dalam hal ini, penting untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat desa dalam Musrenbang Desa untuk memastikan bahwa aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa terpenuhi dan sesuai dengan arah pembangunan yang diinginkan oleh masyarakat desa itu sendiri.
Pada hari Minggu (26/03/2023) pukul 14.00 WITA, Pemerintah Desa Bungko mengadakan Musrenbang Desa Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan RPJMDesa Bungko 2022 s/d 2028. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Bungko dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Kotamobagu Ibu Alfitri Tungkagi, Pemerintah Desa Bungko, Pendamping Desa, Ketua BPD dan anggota, Ketua RT/Dusun, PKK, serta tokoh masyarakat.
Hasil yang diperoleh adalah terwujudnya dokumen Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022 s/d 2028. Dimana sebelumnya Tim Penyusun RPJMDes telah mengadakan rapat penyusunan rancangan RPJMDes tersebut bersama dengan Tim Asistensi RPJMDesa Pemerintah Kota Kotamobagu di Dinas PMD Kota Kotamobagu. Ini sudah hampir tahap akhir penyusunan RPJMDesa Bungko, setelah tahapan ini selesai akan ditetapkan oleh Sangadi Bungko terpilih dengan BPD.
Sangadi Bungko dalam sambutannya, mengatakan Rancangan RPJM Desa sudah memuat visi dan misi saya selaku Sangadi terpiliih, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum serta Rencana pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak desa.
“Sebelumnya saya sudah duduk bersama tim dan sudah beberapa kali bersama dengan Tim Asistensi RPJMDes dalam memfasilitasi dalam penyusunan RPJMDesa Bungko ini dan Alhamdulillah apa yang sudah dilaksanakan mulai dari tahapan pelaksanaan Musyawarah Dusun untuk menggali gagasan sampai pada saat ini, rancangan dokumen RPJMDesa Bungko sudah hampir rampung. Pribadi saya dan Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyusun RPJMDesa dan Tim Asistensi Pemerintah Kota Kotamobagu karena telah melaksanakan tugas sampai pada tahapan ini. Insya Allah dalam waktu dekat RPJMDesa sudah bisa kita tetapkan menjadi Peraturan Desa Bungko.” ucap Aminulah Paputungan
Selanjutnya sambutan oleh Ketua BPD Erick Alvayeit Paputungan yang dalam sambutannya ia mengatakan bahwa dokumen rancangan RPJMDes ini sudah memuat usulan dan gagasan di tingkat dusun dan pokok-pokok pikiran BPD yang sudah diserahkan beberapa waktu lalu kepada tim.
“Dari lembaga BPD dengan mencermati apa yang sudah dilakukan oleh Desa Bungko dari tahap awal hingga memasuki tahap akhir ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada, kami secara kelembagaan dapat menyetujui, menetapkan Rancangan RPJM menjadi RPJM Desa Bungko tahun 2022-2028 nantinya, mudah-mudahan di RPJM 2028 ini 18 indikator SDG’s bisa tuntas dengan capaian 100%.” pungkas Erick
Kegiatan selanjutnya yakni pemaparan rancangan RPJMDesa oleh Sekretaris Tim RPJMDes Fikky Agustian Potabuga kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penutupan kegiatan sekaligus foto bersama. (***vcky)