Belajar dari Temuan dan Rekomendasi KPK Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Laporan Kajian Sistem Pengelolaan Keuangan Desa: Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) ini disusun oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Banyak sekali fakta temuan mengejutkan KPK didalamnya, termasuk tentang rekrutmen Pendamping Desa dan dana bergulir PNPM.
Daftar temuan dan rekomendasi KPK ini dipublikasikan agar semua pihak yang berkepentingan dengan Dana Desa dan ADD serta para pemangku kepentingan (stake holder) baik di pusat dan di daerah dapat mengetahui dan belajar dari kesalahan “masa lalu”.
Memperbaiki apa yang semestinya diperbaiki, sehingga kedepan tidak lagi terjerumus kedalam lubang yang sama.
Apa legalitas KPK melakukan kajian dan supervisi terhadap pengelolaan ADD dan DD ? Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dimana dalam Pasal (14) disebutkan KPK berwenang untuk:
(1) Melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga Negara dan pemerintah;
(2) Memberi saran kepada pimpinan lembaga Negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi; dan
(3) Melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.
Sedangkan tujuan dari dilakukannya kajian KPK terhadan Pengelolaan Keuangan Desa ini adalah :
- Mengidentifikasi titik rawan/potensi korupsi dalam pengelolaan keuangan desa;
- Menyusun rekomendasi untuk menutup potensi korupsi dalam pengelolaan keuangan desa; dan
- Mendukung/meningkatkan peran serta masyarakat dalam ikut mengamankan dana pembangunan desa.