Nasional

Mirip Dana Desa, Menko PMK Usul Alokasi Dana Kelurahan dari APBD

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. (B Universe Photo/ Hendro Situmorang)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar Undang-Undang tentang Desa (UU Desa) direvisi. Hal ini sekaligus membuka wacana pemberian anggaran kelurahan seperti dana desa yang sumber pendanaan kelurahan berasal dari alokasi APBD.

Menurut Muhadjir, hingga saat ini hanya desa yang mendapatkan alokasi anggaran berupa dana desa. Sementara kelurahan memiliki permasalahan yang sama seperti halnya desa, sehingga membutuhkan tambahan bantuan pendanaan.

“Jadi ini masih ada dualisme antara pemerintahan desa dengan pemerintahan kota. Ada dana desa, tapi tak ada dana kelurahan. Bisa dicek saat ini ada dana desa, namun belum ada yang namanya dana kelurahan,” kata Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Selasa (31/10/2023).

“Padahal masalahnya sama jumlah penduduknya juga sama gitu, yang dihadapi di lapangan juga sama, tetapi besaran dana yang digunakan tidak sama. Jangan sampai itu ada dikotomi spasial di dalam penanganan masalah di daerah,” lanjutnya.

Saat ini, lanjut Muhadjir, pendanaan kelurahan hanya berasal dari alokasi APBD yang tergantung dari kemampuan fiskal di kota. Pemberian pendanaan untuk kelurahan, besarannya tidak sama, karena kemampuan fiskal tiap kota berbeda.

“Kalau kotanya besar seperti kita di Surabaya, Jakarta dan kota besar lainnya gitu pasti (besar). Sudah sejahtera ya istilahnya. Tapi ada banyak sekali kota-kota kecil yang kapasitas fiskalnya sangat terbatas,” ungkap Muhadjir.

Pemerintah memberikan perhatian khusus terkait wacana dana kelurahan ini. Meski begitu, dijelaskan skema penyaluran dana kelurahan itu belum dibahas lebih jauh. Diakui, salah satu skema yang bisa digunakan adalah dengan insentif seperti dalam penanganan stunting atau kemiskinan.

“Misalnya kalau desa dapat Rp 2 miliar, sementara pihak kelurahannya hanya dapat Rp 300 juta yang diambilkan dari APBD. Padahal masalahnya ya sama, jumlah penduduk sama, masalah yang dihadapi di lapangan juga sama, tetapi besaran dana yang digunakan tidak sama,” urai Menko PMK.

“Jadi ini belum sampai ke sana penyaluran. Sementara ini pengalokasian itu sangat ditentukan oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan. Bahkan mereka yang punya prestasi kadang-kadang juga harus diberi insentif,” tutup Muhadjir.

Sebelumnya

Menyoal Pengelolaan Dana Desa hingga Peningkatan Tunjangan Perangkat Desa

Selanjutnya

Perbedaan Aparat Desa dan Perangkat Desa

Bungko News