Penegasan batas Desa untuk Desa dilakukan melalui tahapan penelitian dokumen, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas, dan pembuatan peta batas Desa serta diberita acarakan.
Seperti yang tercantum dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, pada Pasal 14 ayat (2) menyebutkan bahwasetiap tahapan penegasan batas dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan.
Penegasan batas Desa untuk Desa yang terbentuk sebelum ketentuan dalam Peraturan Menteri tersebut berlaku dilakukan melalui tahapan:
- pengumpulan dan penelitian dokumen;
- pembuatan peta kerja;
- pelacakan dan penentuan posisi batas;
- pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan
- pembuatan peta batas Desa.
Berikut kami bagikan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
DOWNLOAD DISINI
Petunjuk Pengisian
- Diisi nomor agenda wilayah yang berbatasan
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Diisi nama DESA tempat pelacakan batas
- Diisi nama Kecamatan tempat pelacakan batas
- Diisi nama Kabupaten/Kota tempat pelacakan batas
- Diisi nama Provinsi tempat pelacakan batas
- Diisi nama desa yang berbatasan
- Diisi nama kecamatan yang berbatasan
- Diisi Metode pelacakan, apakah kartometrik atau di lapangan
- Diisi nama titik kartometrik, format penamaan titik kartometrik
- dapat dilihat pada lampiran 7
- Diisi koordinat geografis bujur (derajat, menit, detik) dimana pada detik angka dibelakang koma sebanyak 2 desimal
- Diisi koordinat geografis lintang (derajat, menit, detik) dimana pada detik angka dibelakang koma sebanyak 2 desimal
- Diisi koordinat UTM sumbu X (meter) dimana angka dibelakang koma sebanyak 2 desimal
- Diisi koordinat UTM sumbu Y (meter) dimana angka dibelakang koma sebanyak 2 desimal
- Diisi nomor-nomor pilar batas yang dipasang sesuai dengan jumlah pilarnya
- Diisi wakil Desa/Kelurahan 1 yang berbatasan dengan Desa/Kelurahan 2
- Diisi wakil Desa/Kelurahan 2 yang berbatasan dengan Desa/Kelurahan 1
- Diisi nama camat atau yang mewakili dari masing-masing desa yang berbatasan
- Diisi nama perwakilan Tim Penegasan Batas Desa Kabupaten/Kota