Desa Mandiri Punya Kewenangan Luas Kelola Program Pemerintah Level Desa
Jakarta – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menegaskan bahwa desa yang telah berstatus mandiri akan diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola berbagai program bantuan pemerintah pada level desa.
Desa Mandiri dipercaya lebih mengetahui pemanfaatan program hingga kebutuhan warga yang layak menerima bantuan. Hal ini diungkapkan Gus Halim saat memberi pengarahan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional 2023 di Gets Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (3/11).
“Saat desa telah mandiri dan tujuan dalam SDGs Desa terpenuhi maka memberikan ruang yang leluasa bagi desa untuk mengelola segala hal yang terkait kewajiban negara di level desa,” kata Gus Halim dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/11/2023).
Salah satu contohnya adalah pengelolaan jaringan pengaman sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial (Bansos), program pelatihan, dan bantuan lainnya.
Menurut Gus Halim, konstruksi pengelolaan program-program ini akan diserahkan kepada desa karena desa mandiri dianggap telah mempunyai SDM yang mumpuni.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Desa tentang prioritas penggunaan Dana Desa telah memberikan ruang yang cukup luas bagi Desa Mandiri. Di antaranya, mereka bisa menggunakan Dana Desa untuk renovasi Kantor Desa.
“Di sinilah nantinya konstruksi tentang dana Rp 5 miliar per desa akan dimulai, jadi Jaring Pengaman Sosial, pelayanan kesehatan mikro dan sektor pendidikan, semuanya nantinya diberikan kewenangan kepada desa dengan syarat Desa Mandiri dan SDM sudah mumpuni,” tambahnya.
Gus Halim juga mengatakan, konstruksi ini telah digulirkannya dalam berbagai kesempatan dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo. Saat itu, sejumlah Menteri meragukan kemampuan desa dalam mengelola dana sebesar itu.
Tapi, Gus Halim memberikan gambaran jika keraguan seperti ini terjadi juga tahun 2015 saat Dana Desa pertama kali digulirkan. Namun, terbukti jika desa bisa mengelola dana yang besar dan beri efek yang besar bagi pembangunan desa itu sendiri.
Atas fakta ini, sejumlah Menteri memberi respon positif karena memang dirinya menyajikan bukti soal keberhasilan penyaluran Dana Desa.
“Jika ada yang berbicara korupsi, maka jika dipresentasikan dengan jumlah desa sekitar 75 ribu maka jumlah kepala desa yang korupsi sangat sedikit,” ujarnya.
“Jumlahnya pun sangat kecil jika dibandingkan dengan korupsi yang dilakukan pejabat pada level diatas Kades,” sambungnya.
Maka dari itu, keberadaan Tenaga Pendamping Profesional tetap dibutuhkan mengingat ada kerja-kerja besar yang telah digulirkan agar desa bisa mandiri dalam mengelola segala hal kewajiban negara di level desa.
“Inilah pentingnya kita harus selalu melakukan peningkatan kapasitas pendamping desa,” tambah Gus Halim.
Ia juga mengajak para tenaga pendamping profesional untuk terus meningkatkan kapasitas agar keraguan soal keberadaan bisa terjawab dengan fakta bahwa masih dibutuhkan hingga sekarang.
Kegiatan peningkatan kapasitas ini diikuti oleh 1.332 tenaga pendamping profesional yang berasal Purworejo, Blora, Brebes, Karanganyar, Kendal, Cilacap, Kudus, Pemalang, Demak, Klaten, Pati, Rembang dan Semarang.
Gus Halim menghadiri kegiatan ini didampingi Kepala BPSDM Luthfiyah Nurlaela, Kadis PMD Jawa Tengah Noor Kholis, Koordiantor Provinsi Ahmad Hadi Imron, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Jawa Tengah dan Kabupaten atau Kota.