Ketahui apa perbedaan Pengawas TPS dengan PTPS Pemilu 2024.
Inilah informasi mengenai perbedaan, tugas, dan besaran gaji Pengawas TPS atau PTPS yang akan berlaku.
Pendaftaran untuk menjadi Pengawas TPS sendiri akan dilaksanakan pada 4 Januari 2024 yang akan datang.
Bagi yang akan mengikuti pendaftaran, maka ketahui terlebih dahulu berbagai informasi terkait posisi tersebut.
Pengawas TPS atau yang disingkat dengan PTPS merupakan salah satu petugas yang akan bekerja pada saat pemungutan suara pada Pemilu 2024 yang akan berlangsung nantinya.
Hadirnya PTPS sendiri merupakan implementasi dari yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022.
Jumlah dari PTPS yang akan ditugaskan dalam Pemilu 2024 sendiri yakni 1 orang pada setiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS.
Adapun tugas dan fungsi darinya sendiri juga telah diatur sebelumnya untuk dijalankan.
Tugas PTPS Pemilu 2024
Aturan mengenai tugas PTPS sendiri telah ditetapkan dalam Pasal 66 ayat 3 sebagai berikut ini:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan
- Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan perhitungan suara, pergerakkan hasil penghitungan suarat dari TPS ke PPS
- Penerimaan laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan
- Penyampaian laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu kelurahan/Desa.
Lebih lanjut, nantinya PTPS juga akan mendapatkan upah atau gaji yang nantinya akan diberikan.
Adapun mengenai besaran gaji untuk tahun 2024 mengalami kenaikan bahkan hingga 50 persen.
Besaran awal di tahun 2019 sebelumnya yakni sebesar Rp650 ribu untuk setiap petugas.
Kemudian untuk gaji PTPS pada Pemilu 2024 mendatang yakni sebesar Rp1 juta yang berlaku.
Demikianlah informasi mengenai perbedaan Pengawas TPS dan PTPS lengkap dengan tugas dan besaran gaji.***