KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk bertanggung jawab melaksanakan proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada saat pemilihan umum atau pemilu.
Tugas utama KPPS termasuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara, menjaga keamanan, menghitung suara, dan melaporkan hasilnya kepada PPS setelah pemungutan selesai.
Tugasnya sangat penting, bukan? Karena tugasnya yang sangat penting, KPU memberikan perlindungan dan kompensasi yang layak bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Untuk Pemilu 2024, gaji petugas KPPS naik dua kali lipat dari sebelumnya. Ketua KPPS akan menerima gaji sebesar Rp 1.200.000 dan anggota Rp 1.100.000. bandingkan dengan Pemilu sebelumnya yang hanya Rp 550.000 dan Rp 500.000 untuk masing-masingnya.
Selain itu perlindungan menjadi perhatian serius setelah kejadian tragis pada Pemilu 2019. Saat itu 486 anggota KPPS meninggal dunia dan 5.335 lainnya sakit saat bertugas.
Kenaikan gaji ini diharapkan menjadi bentuk penghargaan dan insentif yang sesuai atas peran penting yang dimainkan oleh KPPS dalam proses demokrasi, sambil memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap kesejahteraan dan keamanan mereka.
Menyediakan perlindungan yang memadai bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan prioritas utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024.
Untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan petugas KPPS, KPU mengalokasikan anggaran khusus untuk berbagai bentuk perlindungan, termasuk asuransi dan upaya keamanan yang lebih baik.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas kejadian tragis pada Pemilu sebelumnya dan sebagai komitmen untuk memastikan lingkungan kerja yang lebih aman dan terlindungi bagi para petugas KPPS.
Dilansir dari situs resmi KPU, pemerintah telah menetapkan standar biaya perlindungan bagi petugas yang tergabung dalam badan ad hoc Pemilu 2024, yang juga mencakup anggota KPPS.
Pengaturan biaya perlindungan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para petugas dari kemungkinan kecelakaan kerja yang mungkin terjadi. Berikut adalah penjelasan secara rinci mengenai santunan dan bantuan yang disediakan sebagai perlindungan bagi anggota KPPS jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024 :
- Santunan bagi Meninggal Dunia: Setiap anggota KPPS yang meninggal dunia selama penyelenggaraan Pemilu 2024 berhak menerima santunan sebesar Rp 36.000.000 per orang. Santunan ini diberikan kepada keluarga atau ahli waris sebagai bentuk penghargaan dan dukungan.
- Santunan bagi Cacat Permanen: Bagi anggota KPPS yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan selama tugasnya, mereka berhak atas santunan sebesar Rp 3.800.000 per orang. Santunan ini diberikan untuk membantu pengobatan dan kebutuhan khusus yang mungkin timbul.
- Santunan bagi Luka Berat dan Sedang: Untuk anggota KPPS yang mengalami luka berat dan luka sedang, mereka akan menerima santunan bertahap.
- Bagi yang mengalami luka berat, santunannya adalah sebesar Rp 16.500.000 per orang. Sementara itu, bagi yang mengalami luka sedang, santunannya adalah sebesar Rp 8.250.000 per orang. Santunan ini bertujuan untuk membantu pemulihan dan perawatan medis setelah kecelakaan.
- Bantuan Biaya Pemakaman: Selain santunan, bantuan biaya pemakaman senilai Rp 10.000.000 per orang juga disediakan sebagai bagian dari perlindungan bagi anggota KPPS.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu keluarga atau ahli waris dalam proses pemakaman anggota KPPS yang meninggal dunia akibat kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
KPU telah memutuskan untuk menerapkan syarat yang lebih ketat bagi calon anggota KPPS dalam Pemilu 2024. Salah satu persyaratan utama yang ditekankan adalah kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik. Namun, tidak hanya itu, KPU juga secara khusus menegaskan bahwa calon anggota KPPS tidak diperkenankan memiliki penyakit penyerta atau komorbid yang tertentu.
Di dalam keputusan tersebut, sejumlah komorbid yang disebutkan menjadi fokus penilaian kesehatan calon anggota KPPS, seperti:
- Hipertensi atau Tekanan Darah Tinggi: Merupakan kondisi peningkatan tekanan darah dalam pembuluh darah yang bisa meningkatkan risiko gangguan kesehatan jantung dan pembuluh darah.
- Diabetes Melitus: Suatu kondisi kronis yang terjadi ketika tubuh tidak mampu memproduksi atau menggunakan insulin secara efektif, menyebabkan tingginya kadar gula darah.
- Tuberkulosis: Infeksi bakteri yang menyerang paru-paru, tetapi bisa juga menyerang bagian tubuh lainnya, seperti ginjal, tulang, atau otak.
- Stroke: Kondisi yang disebabkan oleh gangguan peredaran darah di otak yang mengakibatkan gangguan fungsi otak, seperti kelumpuhan atau gangguan bicara.
- Kanker: Suatu kondisi ketika sel-sel tubuh berkembang secara tidak terkendali dan menyebabkan pertumbuhan jaringan yang abnormal dan merusak organ atau jaringan di sekitarnya.
- Penyakit Jantung: Melibatkan berbagai kondisi yang mempengaruhi kesehatan jantung, termasuk gangguan irama jantung, penyakit jantung koroner, atau kelainan katup jantung.
- Penyakit Ginjal: Merujuk pada kondisi yang mengganggu fungsi ginjal, seperti gagal ginjal kronis atau penyakit batu ginjal.
- Penyakit Hati: Kondisi yang melibatkan kerusakan atau gangguan pada hati, seperti sirosis hati, hepatitis, atau lemak hati.
- Penyakit Paru-paru: Termasuk kondisi seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), atau fibrosis paru.
- Penyakit yang Terkait dengan Sistem Imun: Merupakan kondisi medis yang terkait dengan sistem kekebalan tubuh, seperti HIV/AIDS, lupus, atau penyakit autoimun lainnya.
Dengan menetapkan daftar komorbid yang spesifik, KPU berusaha memastikan bahwa para calon anggota KPPS yang terlibat dalam proses pemilu memiliki kondisi kesehatan yang prima.
Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko terjadinya masalah kesehatan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas mereka selama pemungutan suara serta memastikan kelancaran proses pemilu secara menyeluruh.