Berita

Alhamdulillah, PPPK Dapat 5 Jaminan Sosial Ini Dari Presiden Jokowi

Puji syukur alhamdulillah, akhirnya pemerintah melalui Presiden Jokowi memberikan 5 jaminan sosial bagi PPPK.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

PPPK adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

PPPK memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dalam hal jaminan sosial. Dalam UU ASN 2023, pasal 21 ayat 6 menyebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh jaminan sosial yang terdiri dari:

  • Jaminan kesehatan, yaitu perlindungan kesehatan bagi PPPK dan keluarganya yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah.
  • Jaminan kecelakaan kerja, yaitu perlindungan bagi PPPK yang mengalami kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaannya, yang meliputi biaya pengobatan, rehabilitasi, santunan, dan bantuan kematian, yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah.
  • Jaminan kematian, yaitu perlindungan bagi ahli waris PPPK yang meninggal dunia, yang meliputi biaya pemakaman dan santunan kematian, yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah.
  • Jaminan pensiun, yaitu perlindungan bagi PPPK yang telah memenuhi syarat usia dan masa kerja, yang meliputi manfaat pensiun pokok dan manfaat pensiun tambahan, yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah.
  • Jaminan hari tua, yaitu perlindungan bagi PPPK yang berhenti bekerja karena alasan tertentu, yang meliputi manfaat jaminan hari tua sekaligus atau berkala, yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah.

Dengan adanya 5 jaminan sosial ini, PPPK diharapkan dapat bekerja dengan lebih optimal, profesional, dan berdedikasi dalam melayani masyarakat. ***

Sebelumnya

Pj. Walikota Asripan Nani Resmikan Pembangunan Rumah Layak Huni di Kota Kotamobagu

Selanjutnya

Tenaga Honorer Akan Berubah Status Jadi PPPK atau PNS pada Desember 2024?

Bungko News