Contoh Program Kegiatan Ketahanan Pangan Melalui Dana Desa
Ketahanan pangan merupakan salah satu tujuan pembangunan desa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketahanan pangan berarti kecukupan pangan bagi seluruh warga desa, kemandirian pangan desa, dan terbebasnya desa dari kerawanan pangan. Untuk mewujudkan ketahanan pangan, desa dapat memanfaatkan dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara, dana desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%. Hal ini bertujuan untuk menyiapkan desa menghadapi krisis pangan yang mungkin terjadi akibat faktor-faktor seperti perubahan iklim, bencana alam, atau pandemi. Program ketahanan pangan dan hewani meliputi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan perikanan.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa memberikan pedoman bagi desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan program ketahanan pangan. Berikut adalah beberapa contoh program ketahanan pangan yang dapat dilakukan oleh desa sesuai dengan potensi sumber daya yang dimiliki:
Sub Bidang Kelautan dan Perikanan
Desa yang memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan dapat mengembangkan program ketahanan pangan yang berhubungan dengan pemeliharaan dan peningkatan produksi ikan, baik di laut, sungai, atau kolam. Contoh kegiatan yang dapat dilakukan adalah:
- Pembangunan, rehabilitasi, atau peningkatan karamba, kolam, atau pelabuhan perikanan milik desa.
- Pengadaan bibit, pakan, atau alat tangkap ikan.
- Pelatihan atau bimbingan teknis mengenai budidaya, pengolahan, atau pemasaran ikan.
- Pengembangan sentra perikanan terpadu yang melibatkan kelompok-kelompok nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan pedagang ikan.
Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
Desa yang memiliki potensi sumber daya pertanian dan peternakan dapat mengembangkan program ketahanan pangan yang berhubungan dengan pemeliharaan dan peningkatan produksi tanaman pangan dan ternak. Contoh kegiatan yang dapat dilakukan adalah:
- Pembangunan, rehabilitasi, atau peningkatan saluran irigasi, jalan pertanian, atau sarana pasca panen milik desa.
- Pengadaan bibit, pupuk, atau alat pertanian.
- Pelatihan atau bimbingan teknis mengenai budidaya, pengolahan, atau pemasaran tanaman pangan atau ternak.
- Pengembangan pakan ternak alternatif dari bahan-bahan lokal.
- Pengembangan sentra pertanian terpadu yang melibatkan kelompok-kelompok tani, peternak, pengolah, dan pedagang hasil pertanian.
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa
Desa dapat pula mengembangkan program ketahanan pangan yang berhubungan dengan penguatan kapasitas dan kemandirian desa dalam mengelola dan menyediakan pangan bagi warganya. Contoh kegiatan yang dapat dilakukan adalah:
- Pembangunan, rehabilitasi, atau peningkatan lumbung desa, gudang desa, atau koperasi desa yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan, pengadaan, dan distribusi pangan.
- Pengembangan sistem informasi pangan desa yang dapat memantau stok, harga, dan ketersediaan pangan di desa.
- Pengembangan jaringan kerjasama antar desa dalam hal pertukaran, pinjaman, atau bantuan pangan.
- Pelatihan atau bimbingan mengenai pengelolaan pangan, gizi, dan kesehatan.
Demikian artikel yang saya buat. Semoga bermanfaat. 😊