Denah TPS Pemilu 2024: Tata Letak, Alur, dan Perlengkapan
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, di mana pemilih akan memberikan suara untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Untuk menjamin kelancaran dan keamanan proses pemungutan dan penghitungan suara, KPU telah mengatur denah TPS (Tempat Pemungutan Suara) beserta alur dan perlengkapan yang harus ada di dalamnya.
Denah TPS
Denah TPS adalah gambar yang menunjukkan tata letak ruang dan posisi meja, kursi, bilik, kotak, dan perlengkapan lainnya yang digunakan dalam pemungutan dan penghitungan suara. Denah TPS harus disesuaikan dengan ukuran, kondisi, dan jumlah pemilih di setiap lokasi.
Menurut Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, ukuran minimal TPS adalah panjang 10 meter dan lebar 8 meter.
TPS dapat dibuat di ruang terbuka atau tertutup, asalkan tidak di dalam ruangan tempat ibadah. TPS harus sudah selesai dibuat paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara, yaitu tanggal 13 Februari 2024.
Berikut ini adalah contoh denah TPS yang dapat dijadikan acuan:
Alur Pemungutan Suara
Alur pemungutan suara adalah urutan langkah yang harus dilakukan oleh pemilih saat datang ke TPS hingga selesai memberikan suara. Alur pemungutan suara bertujuan untuk memudahkan pemilih dalam mengikuti prosedur yang berlaku dan mencegah terjadinya kecurangan atau kesalahan.
Berikut ini adalah alur pemungutan suara yang harus diikuti oleh pemilih:
- Pemilih mendatangi TPS sesuai dengan nomor dan alamat yang tertera di formulir C6 (surat pemberitahuan memilih).
- Pemilih menuju meja A untuk menunjukkan formulir C6 dan KTP kepada petugas Pencatat Kehadiran Pemilih (anggota KPPS 4 dan 5). Petugas akan mencocokkan data pemilih dengan daftar pemilih tetap (DPT) dan memberikan tanda centang pada DPT.
- Pemilih menunggu di tempat duduk B yang disediakan hingga dipanggil oleh petugas untuk menuju meja C.
- Pemilih menuju meja C saat dipanggil oleh petugas KPPS 1. Pemilih akan diberikan lima lembar kertas suara, yaitu untuk memilih presiden-wakil presiden (berwarna abu-abu), DPR RI (berwarna kuning), DPD RI (berwarna merah), DPRD Provinsi (berwarna biru), dan DPRD Kabupaten/Kota (berwarna hijau).
- Pemilih membawa kertas suara menuju bilik suara D untuk melakukan pencoblosan. Pemilih harus mencoblos kertas suara sesuai dengan pilihan calon yang diinginkan dengan menggunakan alat tulis yang disediakan di bilik suara. Pemilih tidak boleh mencoblos lebih dari satu calon atau partai pada setiap kertas suara. Pemilih juga tidak boleh membuat tanda atau coretan lain yang dapat mengubah makna kertas suara.
- Pemilih yang telah selesai mencoblos kertas suara lalu memasukkannya ke dalam kotak suara E sesuai dengan warna dan jenisnya. Pemilih harus memastikan bahwa kertas suara masuk ke dalam kotak suara dengan benar dan tidak terlipat atau rusak.
- Pemilih menuju meja F untuk diberikan tinta pada jari kelingking tangan kanan sebagai tanda telah melakukan pemungutan suara. Pemilih harus menunggu hingga tinta kering sebelum meninggalkan TPS.
- Pemilih telah selesai menyampaikan suaranya dan dipersilakan meninggalkan ruang TPS. Pemilih tidak boleh kembali masuk ke ruang TPS atau mengganggu proses pemungutan suara yang masih berlangsung.
Perlengkapan Pemungutan Suara
Perlengkapan pemungutan suara adalah alat-alat yang digunakan oleh KPPS dan pemilih dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Perlengkapan pemungutan suara harus sudah diterima oleh KPPS dari PPS (Panitia Pemungutan Suara) paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.
Berikut ini adalah daftar perlengkapan pemungutan suara yang harus ada di setiap TPS:
- Formulir C1 (daftar hadir pemilih)
- Formulir C2 (daftar pemilih tambahan)
- Formulir C3 (daftar pemilih khusus)
- Formulir C4 (daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat)
- Formulir C5 (daftar pemilih yang tidak hadir)
- Formulir C6 (surat pemberitahuan memilih)
- Formulir C7 (surat suara sisa)
- Formulir C8 (berita acara pemungutan suara)
- Formulir C9 (berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara)
- Formulir C10 (berita acara perolehan suara)
- Formulir C11 (berita acara perbaikan perolehan suara)
- Formulir C12 (berita acara hasil penghitungan suara)
- Formulir C13 (berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara)
- Formulir C14 (berita acara hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten/kota)
- Formulir C15 (berita acara hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi)
- Formulir C16 (berita acara hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat nasional)
- Kertas suara (lima jenis dengan warna berbeda)
- Kotak suara (lima buah dengan warna berbeda)
- Segel kotak suara
- Bilik suara (minimal dua buah)
- Alat tulis (pensil, pulpen, penghapus, gunting, stapler, dll)
- Tinta (untuk menandai jari pemilih)
- Kain (untuk membersihkan tinta)
- Plastik (untuk melindungi kertas suara dari air atau kotoran)
- Lakban (untuk menempel formulir atau kertas lain)
- Spidol (untuk menulis atau menandai formulir atau kertas lain)
- Kalkulator (untuk menghitung suara)
- Senter (untuk penerangan jika listrik padam)
- Obat-obatan (untuk pertolongan pertama jika ada kecelakaan)