Berita

Gaji Saksi Pemilu 2024 dan Tugasnya, Ini Penjelasannya

Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 secara serentak di seluruh Indonesia. Dalam proses pemilihan, ada peran penting yang diemban oleh saksi. Saksi adalah individu yang mendapatkan mandat tertulis dari partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon untuk mengawal suara pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).

Lalu, berapa gaji saksi Pemilu 2024 dan apa saja tugasnya?

Gaji Saksi Pemilu 2024

Gaji saksi Pemilu 2024 belum bisa dipastikan jumlahnya. Sebagian besar saksi berasal dari kalangan relawan partai politik atau pasangan calon yang tidak mendapatkan bayaran secara finansial. Mereka bersedia berkontribusi dalam pemilihan secara sukarela demi transparansi dan keabsahan proses pemungutan suara.

Namun, ada pula saksi yang mendapatkan honor dari partai politik. Nilai honor variatif tergantung berbagai hal, seperti peraturan yang berlaku, kebijakan partai politik, kompleksitas pemilihan, tingkat tanggung jawab, dan kondisi geografis.

Tidak ada angka pasti gaji saksi Pemilu 2024, tapi perkiraannya sekitar Rp100.000 hingga Rp250.000 per orang.

Perlu diingat, angka tersebut hanya perkiraan. Selain itu, aturan dan pola kerja bisa berbeda-beda tergantung persetujuan dengan pihak partai politik.

Saksi-saksi tersebut bekerja sejak pagi hingga kegiatan di TPS berakhir dan kotak suara dikirim ke kantor kecamatan. Para saksi bertugas mengawal surat suara hingga ke kantor KPU.

Tugas Saksi Pemilu 2024

Untuk menjadi seorang saksi Pemilu 2024, setidaknya dibutuhkan kemahiran, kemampuan, dan sikap. Kemahiran berkaitan dengan berbicara dan matematika.

Ketika menyampaikan sebuah keberatan, saksi perlu menyuarakan hal-hal yang tidak sesuai aturan dalam pelaksanaan Pemilu.

Tak hanya itu, mereka nantinya berkaitan dengan ilmu matematika.

Berikut ini adalah beberapa tugas saksi Pemilu 2024, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

  • Memantau dan mengevaluasi pemungutan dan perhitungan suara di TPS
  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Mewakili partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon yang memberikan mandat
  • Melindungi kepentingan partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon yang diwakili
  • Memastikan pemilihan di TPS tersebut berjalan dengan baik sesuai peraturan dan hukum
  • Melaporkan hasil perhitungan suara di TPS terkait dan melaporkannya ke partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon yang diwakili
  • Menyampaikan pengaduan atau sengketa jika terjadi pelanggaran atau masalah selama pemilihan sesuai prosedur yang berlaku
  • Menyertai saksi lain dari partai politik, tim kampanye, pasangan calon, atau saksi independen di TPS dengan tujuan memastikan pemungutan suara berjalan dengan adil dan transparan

Sebelumnya

Saksi Pemilu 2024: Mengapa Harus Membawa Mandat dan ID Card?

Selanjutnya

Apa Beda KPPS dan PTPS? Ini Pengertian, Tugas, dan Syaratnya

Bungko News