Berita

Ketua KPPS: Tugas, Wewenang dan Kewajiban

Ilustrasi: Petugas KPPS tengah bertugas di TPS/istimewa

Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilu ini merupakan pesta demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Untuk menjamin kelancaran dan keberhasilan Pemilu 2024, diperlukan peran aktif dari berbagai pihak, salah satunya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS terdiri dari 7 orang anggota, yang salah satunya harus menjadi ketua merangkap anggota. Ketua KPPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang penting dalam proses Pemilu 2024.

Apa saja tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS? Berikut ini adalah penjelasannya:

  1. Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara:
    • Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS;
    • Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
    • Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap;
    • Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
    • Memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan
    • Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau Pemilihan.
  2. Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS:
    • Memimpin kegiatan KPPS;
    • Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
    • Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu;
    • Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir;
    • Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 orang anggota KPPS;
    • Menandatangani surat suara;
    • Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih;
    • Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali;
    • Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih;
    • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan atau Desa.
  3. Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS:
    • Memimpin kegiatan KPPS;
    • Memimpin pelaksanaan kegiatan penghitungan suara;
    • Membuka rapat penghitungan suara tepat waktu;
    • Menyampaikan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan atau Desa;
    • Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 orang anggota KPPS;
    • Menyusun dan menandatangani sertifikat hasil penghitungan suara;
    • Menyerahkan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan atau Desa;
    • Menyerahkan kotak suara, surat suara, dan perlengkapan lainnya kepada PPS.

Demikianlah tugas dan fungsi ketua KPPS dalam Pemilu 2024. Ketua KPPS harus bertanggung jawab, jujur, adil, dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.

Dengan begitu, Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis. (***)

Sebelumnya

Jangan Khawatir! KPU Siapkan Perlindungan Kecelakaan Kerja untuk KPPS 2024

Selanjutnya

Tahapan Penyusunan RPJM Desa

Bungko News