Logistik Pemilu 2024: Apa Saja, Berapa Banyak, dan Bagaimana Tugas KPPS?
Pemilihan Umum 2024 akan digelar serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemilu adalah logistik Pemilu yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Logistik Pemilu meliputi perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan buku panduan KPPS. Logistik Pemilu harus disiapkan dengan baik agar proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan lancar, transparan, dan akurat.
Apa Saja Logistik Pemilu 2024?
Dikutip dari situs resmi KPU, logistik Pemilu 2024 terdiri dari:
- Perlengkapan pemungutan suara: Kotak suara, Surat suara, Tinta, Bilik pemungutan suara, Segel, dan Alat untuk mencoblos pilihan.
- Dukungan perlengkapan lainnya: Sampul kertas, Tanda pengenal KPPS/KPPSLN, Tanda pengenal petugas keamanan TPS/TPSLN, Tanda pengenal saksi, Karet pengikat surat suara, Lem/perekat, Kantong plastik, Ballpoint/pulpen, Gembok, Spidol, Formulir untuk berita acara dan sertifikat, Stiker nomor kotak suara, Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan Alat bantu tunanetra.
- Buku panduan KPPS: Buku yang berfungsi sebagai panduan kerja untuk kelompok KPPS dalam melaksanakan prosedur pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Buku panduan KPPS dapat diunduh melalui link ini.
Berapa Banyak Logistik Pemilu 2024?
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 857 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, jumlah logistik Pemilu 2024 tercatat sebagai berikut:
- Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT): 204.807.222, terdiri dari:
- Pemilih dalam negeri: 203.056.748
- Laki-laki 101.467.243
- Perempuan 101.589.505
- Pemilih luar negeri: 1.750.474
- Laki-laki 751.260
- Perempuan 999.214
- Pemilih dalam negeri: 203.056.748
- Jumlah Kecamatan: 7.277
- Jumlah Desa/Kelurahan: 83.731
- Jumlah TPS Dalam Negeri: 820.161
- Jumlah TPS Luar Negeri: 3.059 di 128 perwakilan luar negeri di 95 negara, terdiri dari:
- TPSLN: 828
- KSK: 1.579
- POS: 652
Bagaimana Tugas KPPS 2024?
Adapun masa kerja dari para petugas KPPS adalah satu bulan, terhitung sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Di setiap TPS akan dijaga oleh tujuh anggota KPPS yang bertugas. Berdasarkan dari Buku Panduan KPPS 2024, tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS antara lain adalah:
- Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS
- Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
Dalam menjalankan tugas tersebut, petugas KPPS harus bersikap transparan, tidak memihak, memiliki tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab. Petugas KPPS juga harus melayani pemilih dengan baik, termasuk pemilih disabilitas, dan menjaga kedaulatan pemilih.
Demikian artikel yang saya buat tentang logistik KPPS 2024. Semoga bermanfaat dan informatif. Terima kasih. 😊