Mengenal Surat Suara Pemilu 2024: Jenis, Warna, dan Cara Mencoblos
Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Dalam pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan surat suara yang akan digunakan oleh pemilih untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Surat suara adalah lembaran kertas dengan desain khusus yang memungkinkan pemilih untuk memberikan suaranya. Surat suara memiliki warna yang berbeda untuk setiap jenis pemilihan, yaitu:
- Surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu
- Surat suara anggota DPD berwarna merah
- Surat suara anggota DPR berwarna kuning
- Surat suara anggota DPRD provinsi berwarna biru
- Surat suara anggota DPRD kabupaten/kota berwarna hijau
Surat suara juga memiliki komposisi desain yang terdiri dari tempat/kolom nomor urut, foto, dan nama pasangan calon atau calon anggota legislatif. Susunan nomor urut dan foto pasangan calon atau calon anggota legislatif berjajar dari kiri ke kanan mulai dengan nomor urut terkecil sampai terbesar.
Cara mencoblos surat suara yang benar adalah sebagai berikut:
- Pemilih harus memeriksa surat suara yang diterima dari petugas KPPS, pastikan tidak ada cacat atau kerusakan pada surat suara.
- Pemilih harus memilih satu pasangan calon atau satu calon anggota legislatif sesuai dengan pilihan hati nurani.
- Pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan alat tulis yang disediakan oleh KPPS, yaitu pensil 2B.
- Pemilih harus mencoblos surat suara di dalam bilik suara yang telah disediakan oleh KPPS, jangan mencoblos di luar bilik suara atau di depan orang lain.
- Pemilih harus mencoblos surat suara dengan cara menutup seluruh lingkaran yang ada di sebelah kiri nomor urut pasangan calon atau calon anggota legislatif yang dipilih.
- Pemilih harus mencoblos surat suara dengan hati-hati, jangan sampai melubangi, merobek, atau mengotori surat suara.
- Pemilih harus melipat surat suara dengan cara menutup bagian depan surat suara, sehingga bagian belakang surat suara yang berwarna putih terlihat.
- Pemilih harus menyerahkan surat suara yang telah dicoblos kepada petugas KPPS, kemudian memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang sesuai dengan warna surat suara.
- Pemilih harus menunjukkan jari telunjuk tangan kanan kepada petugas KPPS untuk diberi tinta sebagai tanda telah mencoblos.
- Pemilih harus meninggalkan TPS setelah selesai mencoblos.