Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Bedasarkan Usia dan Lama Pengabdian
Komisi II DPR menuntut komitmen dari pemerintah untuk mewujudkan kebijakan ini, agar masyarakat tidak berada dalam ketidakpastian.
Kegamangan yang mungkin timbul akibat faktor-faktor teknis di pemerintah daerah, provinsi, dan kementerian harus diatasi dengan keputusan yang tegas dan cepat.
Dengan CASN 2024, harapan baru bagi tenaga honorer untuk mendapatkan kepastian dan pengakuan atas pengabdian mereka semakin nyata. Langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam penataan pegawai non-ASN di Indonesia. ***