Berita

Perbedaan KPPS dan Pengawas TPS: Tugas dan Wewenang

Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi terbesar di Indonesia yang melibatkan sejumlah komponen penting, salah satunya adalah petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ada dua jenis petugas yang bertugas di TPS, yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Meski terlihat mirip, keduanya memiliki perbedaan yang mendasar dari segi pengertian, tugas, wewenang, masa kerja, syarat, dan gaji. Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang perbedaan KPPS dan PTPS.

Pengertian KPPS dan PTPS

KPPS memiliki kepanjangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024. Sementara PTPS adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Tugas dan Wewenang KPPS dan PTPS

KPPS dan PTPS memiliki tugas dan wewenang yang berbeda saat pemungutan suara Pemilu 2024. Berikut rinciannya.

Tugas dan Wewenang KPPS

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 31, tugas dan wewenang KPPS adalah sebagai berikut:

  • Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS
  • Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Tugas dan Kewajiban PTPS

Menurut Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas dan kewajiban PTPS adalah sebagai berikut:

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu

Masa Kerja KPPS dan PTPS

Masa kerja KPPS dan PTPS juga berbeda. KPPS dibentuk paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 14 hari setelah hari pemungutan suara. PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.

Syarat KPPS dan PTPS

Syarat untuk menjadi anggota KPPS dan PTPS juga berbeda. Berikut ini adalah syarat-syaratnya.

Syarat KPPS

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 32, syarat untuk menjadi anggota KPPS adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 tahun pada saat pendaftaran
  • Berdomisili di wilayah kerja PPS
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis
  • Tidak menjadi anggota KPU, Bawaslu, atau DKPP
  • Tidak menjadi anggota TNI, Polri, atau ASN
  • Tidak menjadi anggota organisasi terlarang atau teroris
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Tidak sedang menjalani sanksi administratif pemilu
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya
  • Memiliki integritas, kemampuan, dan kredibilitas
  • Bersedia mengikuti pelatihan dan ujian
  • Bersedia melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
  • Bersedia menandatangani pakta integritas

Syarat PTPS

Menurut Pasal 44 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, syarat untuk menjadi PTPS adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 25 tahun pada saat pendaftaran
  • Berdomisili di wilayah kerja Panwaslu Kecamatan
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis
  • Tidak menjadi anggota KPU, Bawaslu, atau DKPP
  • Tidak menjadi anggota TNI, Polri, atau ASN
  • Tidak menjadi anggota organisasi terlarang atau teroris
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Tidak sedang menjalani sanksi administratif pemilu
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya
  • Memiliki integritas, kemampuan, dan kredibilitas
  • Bersedia mengikuti pelatihan dan ujian
  • Bersedia melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
  • Bersedia menandatangani pakta integritas

Gaji KPPS dan PTPS

Gaji atau honorarium yang diterima oleh anggota KPPS dan PTPS juga berbeda. Berikut ini adalah perbandingannya.

Gaji KPPS

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 33, gaji atau honorarium yang diterima oleh anggota KPPS adalah sebagai berikut:

  • Ketua KPPS: Rp 1.200.000
  • Anggota KPPS: Rp 1.000.000

Gaji PTPS

Menurut Pasal 45 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, gaji atau honorarium yang diterima oleh PTPS adalah sebagai berikut:

  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000,00
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000,00

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa KPPS dan PTPS memiliki perbedaan yang mendasar dari segi pengertian, tugas, wewenang, masa kerja, syarat, dan gaji. KPPS adalah kelompok yang bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, sedangkan PTPS adalah kelompok yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. KPPS dan PTPS juga memiliki syarat, masa kerja, dan gaji yang berbeda. KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kota/Kabupaten, sedangkan PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan. KPPS dan PTPS sama-sama memiliki peran penting dalam menjamin penyelenggaraan Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan demokratis.

Sebelumnya

Kenaikan Gaji PNS Berdampak Positif pada Penghasilan Perangkat Desa

Selanjutnya

Anggota KPPS Wajib Tahu!

Bungko News