Berita

Tahapan Penyusunan RPJM Desa

RPJM Desa adalah singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yaitu dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun yang disusun oleh pemerintah desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota dan kebutuhan masyarakat desa. RPJM Desa harus ditetapkan maksimal 3 bulan setelah tanggal pelantikan Kepala Desa.

Penyusunan RPJM Desa harus mengikuti beberapa tahapan kegiatan yang meliputi:

1. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

Tahap ini dilakukan oleh Kepala Desa dengan membentuk tim penyusun RPJM Desa yang bertugas untuk menyusun rancangan RPJM Desa dan memfasilitasi musyawarah desa untuk membahas RPJM Desa. Tim penyusun ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, dan anggota. Jumlah anggota tim minimal 7 orang dan maksimal 11 orang, dengan minimal 30% di antaranya adalah perempuan. Ketua tim dipilih oleh Kepala Desa dengan mempertimbangkan keahlian dan kemampuannya, sedangkan sekretaris dan anggota berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya.

2. Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota

Tahap ini dilakukan oleh tim penyusun dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota yang menjadi acuan bagi pembangunan desa. Tim penyusun juga mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke desa dengan mengelompokkannya menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Data rencana program dan kegiatan menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan desa. Tim penyusun membuat laporan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota dengan format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke desa dari hasil pendataan dan pemilahan.

3. Pengkajian Keadaan Desa

Tahap ini dilakukan oleh tim penyusun dengan melakukan analisis situasi desa yang meliputi aspek geografis, demografis, sosial, ekonomi, budaya, politik, hukum, lingkungan hidup, dan potensi sumber daya desa. Tim penyusun juga melakukan identifikasi masalah, kebutuhan, harapan, dan prioritas masyarakat desa dengan menggunakan metode partisipatif, seperti wawancara, observasi, diskusi kelompok, survei, dan lain-lain. Tim penyusun membuat laporan pengkajian keadaan desa dengan format analisis situasi desa, identifikasi masalah, kebutuhan, harapan, dan prioritas masyarakat desa.

4. Penyusunan Rancangan RPJM Desa

Tahap ini dilakukan oleh tim penyusun dengan menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil pengkajian keadaan desa dan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Rancangan RPJM Desa memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, kegiatan, indikator, target, dan anggaran pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun. Rancangan RPJM Desa juga memperhatikan keberpihakan pada warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, lansia, masyarakat adat, dan kelompok marginal dan rentan lainnya. Tim penyusun membuat rancangan RPJM Desa dengan format visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, kegiatan, indikator, target, dan anggaran pembangunan desa.

5. Penyelenggaraan Musrenbang Desa untuk Membahas Rancangan RPJM Desa

Tahap ini dilakukan oleh tim penyusun dengan menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa) untuk membahas rancangan RPJM Desa. Musrenbang Desa dihadiri oleh perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya yang terwakili secara proporsional. Musrenbang Desa bertujuan untuk mendapatkan masukan, saran, dan tanggapan dari peserta musyawarah terhadap rancangan RPJM Desa, serta untuk menyepakati prioritas program dan kegiatan pembangunan desa. Tim penyusun membuat berita acara Musrenbang Desa dengan format daftar hadir, agenda, hasil pembahasan, dan kesepakatan prioritas program dan kegiatan pembangunan desa.

6. Penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk Membahas, Menyepakati, dan Menetapkan RPJM Desa

Tahap ini dilakukan oleh tim penyusun dengan menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes) untuk membahas, menyepakati, dan menetapkan RPJM Desa. Musdes dihadiri oleh seluruh warga desa yang berhak memilih dan dipilih, serta diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Musdes bertujuan untuk mendapatkan persetujuan, legitimasi, dan kemandirian dari warga desa terhadap RPJM Desa, serta untuk menetapkan RPJM Desa sebagai dokumen perencanaan pembangunan desa yang mengikat dan baku. Tim penyusun membuat berita acara Musdes dengan format daftar hadir, agenda, hasil pembahasan, dan keputusan Musdes tentang penetapan RPJM Desa.

7. Penyelenggaraan Sosialisasi RPJM Desa kepada Masyarakat

Tahap ini dilakukan oleh pemerintah desa dengan menyelenggarakan sosialisasi RPJM Desa kepada masyarakat melalui media dan forum pertemuan desa. Sosialisasi RPJM Desa bertujuan untuk memberikan informasi, pengetahuan, dan pemahaman kepada masyarakat tentang isi, makna, dan manfaat RPJM Desa, serta untuk mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi RPJM Desa. Pemerintah desa membuat laporan sosialisasi RPJM Desa dengan format media dan forum yang digunakan, materi yang disampaikan, dan tanggapan masyarakat.

Demikian artikel yang saya buat tentang tahapan penyusunan RPJM Desa. Semoga bermanfaat. 😊

Sebelumnya

Ketua KPPS: Tugas, Wewenang dan Kewajiban

Selanjutnya

3 Persen Dana Desa untuk Operasional Pemerintah Desa

Bungko News