Berita

Tenaga Honorer Akan Berubah Status Jadi PPPK atau PNS pada Desember 2024?

NASIONAL — Pemerintah berencana untuk menghapus status tenaga honorer atau non-ASN di pemerintahan pada Desember 2024.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Nantinya, tenaga honorer akan berubah status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu atau paruh waktu, tergantung dari hasil seleksi CASN 2024 dan kemampuan anggaran instansi tempat mereka bekerja.

Selain itu, tenaga honorer juga memiliki kesempatan untuk naik menjadi pegawai negeri sipil (PNS) jika masih memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS 2024.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperkirakan, jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang akan terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.

Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, mengatakan bahwa jumlah non-ASN akan terus berubah, karena nanti ada yang masuk keterima menjadi PPPK atau PNS.

“Jumlah (1,7 juta) non ASN kan akan terus berubah, karena nanti ada yang masuk keterima (jadi PPPK). Mereka juga bisa jadi PNS kan,” ujarnya.

Untuk itu, Averrouce meminta seluruh instansi untuk segera mengusulkan kebutuhan formasi di CASN 2024, guna memetakan berapa jumlah honorer yang bisa terangkat jadi PPPK melalui seleksi tersebut. “Kita tunggu proses pengajuan formasi dari tiap instansi hingga akhir Januari ini,” imbuhnya.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Alhamdulillah, PPPK Dapat 5 Jaminan Sosial Ini Dari Presiden Jokowi

Selanjutnya

30 Contoh Soal TWK CPNS Terbaru 2024, Lengkap dengan Jawaban

Bungko News