Berita

Aturan Terbaru Gaji Pensiun PNS 2024, Beserta Daftar Tunjangan yang Diterima

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mengabdi kepada negara dan masyarakat selama bertahun-tahun berhak mendapatkan penghargaan berupa gaji pensiun dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiun PNS sebesar 12%, sebagai bentuk apresiasi atas jasa-jasa para pensiunan PNS.

Selain itu, pemerintah juga memberikan berbagai tunjangan yang dapat menambah kesejahteraan para pensiunan PNS.

Berikut adalah aturan terbaru gaji pensiun PNS 2024, beserta daftar tunjangan yang diterima:

Aturan Gaji Pensiun PNS 2024

Gaji pensiun PNS 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

PP ini merupakan perubahan dari PP Nomor 18 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur gaji pensiun PNS. PP ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024, dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno pada tanggal yang sama.

Menurut PP ini, gaji pensiun PNS 2024 adalah sebesar 75% dari gaji pokok PNS yang bersangkutan pada saat pensiun.

Gaji pokok PNS sendiri ditentukan berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja PNS. Gaji pensiun PNS 2024 dibayarkan setiap bulan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

PNS yang pensiun karena mencapai batas usia pensiun, yaitu 58 tahun, berhak mendapatkan gaji pensiun seumur hidup.

PNS yang pensiun karena alasan lain, seperti meninggal dunia, cacat, atau diberhentikan dengan hormat, berhak mendapatkan gaji pensiun selama 15 tahun.

Jika pensiunan PNS meninggal sebelum 15 tahun, maka gaji pensiun akan diteruskan kepada ahli warisnya.

Ahli waris yang berhak menerima gaji pensiun PNS adalah istri atau suami, anak, atau orang tua yang ditunjuk oleh pensiunan PNS.

Jika pensiunan PNS tidak memiliki ahli waris, maka gaji pensiun akan berhenti.

Besaran Gaji Pensiun PNS 2024

Besaran gaji pensiun PNS 2024 ditentukan berdasarkan daftar yang tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV PP Nomor 8 Tahun 2024.

Daftar ini memuat hasil perhitungan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja PNS.

Berikut adalah besaran gaji pensiun PNS 2024 berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
  • Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
  • Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
  • Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Daftar Tunjangan Pensiun PNS 2024

Selain gaji pensiun, pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain yang dapat menambah pendapatan dan kesejahteraan mereka.

Berikut adalah daftar tunjangan pensiun PNS 2024 yang diberikan oleh pemerintah:

  • Tunjangan Keluarga: sebesar 10% dari gaji pensiun, diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki istri atau suami, dan/atau anak yang masih menjadi tanggungan.
  • Tunjangan Kesehatan: sebesar Rp 100.000 per bulan, diberikan kepada pensiunan PNS dan janda/dudanya untuk membantu biaya pengobatan dan perawatan kesehatan.
  • Tunjangan Hari Raya: sebesar gaji pensiun, diberikan kepada pensiunan PNS dan janda/dudanya pada saat hari raya keagamaan, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha bagi yang beragama Islam, Natal bagi yang beragama Kristen, Waisak bagi yang beragama Buddha, dan Nyepi bagi yang beragama Hindu.
  • Gaji Ke-13: sebesar gaji pensiun, diberikan kepada pensiunan PNS dan janda/dudanya pada bulan Juli setiap tahunnya, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi mereka selama menjadi PNS.
  • Tunjangan Lainnya: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan daerah tertentu, dan lain-lain.

Sebelumnya

Gaji Pensiun PNS Naik 12% Tahun 2024, Simak Aturan dan Tunjangan Lengkapnya

Selanjutnya

Gaji Pensiun PNS 2024 Ditetapkan 75% dari Gaji Pokok, Ini Tunjangan-tunjangan yang Didapat

Bungko News