Berita

Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024, Berikut Rinciannya

Kepala desa (kades) dan perangkat desa merupakan pejabat publik yang bertanggung jawab atas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Mereka memiliki peran penting dalam menjalankan program-program pemerintah pusat maupun daerah yang berkaitan dengan desa, seperti dana desa, desa wisata, desa digital, dan lain-lain.

Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan penghasilan tetap yang layak dan sesuai dengan beban kerja mereka.

Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa

Besaran gaji kades dan perangkat desa diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100. Selain itu diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B.

Penghasilan tetap diberikan kepada kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDesa selain dana desa.

Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Update 22 Februari 2024: Harga Emas Perhiasan Naik Tipis, Ini Daftar Terbarunya di Semar Nusantara dan Antam

Selanjutnya

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 Cair Sebelum Lebaran, Ini Laporannya ke Jokowi

Bungko News