Calon Pemilih Hanya Membawa KTP Saat Mencoblos, Apakah Bisa? Simak Penjelasannya
Pemilihan umum (pemilu) adalah salah satu hak dan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat.
Pemilu merupakan sarana untuk menentukan pilihan politik secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu juga merupakan wujud dari kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi.
Salah satu syarat untuk dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
KTP-el atau suket ini berfungsi sebagai tanda pengenal dan bukti bahwa seseorang terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun, bagaimana jika calon pemilih hanya membawa KTP-el atau suket tanpa membawa undangan pemilu atau formulir A5 yang berisi nomor urut TPS dan nomor urut pemilih?
Apakah calon pemilih masih bisa mencoblos di TPS?
Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, calon pemilih yang hanya membawa KTP-el atau suket masih bisa mencoblos di TPS asal mereka terdaftar dalam DPT.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh calon pemilih yang hanya membawa KTP-el atau suket saat mencoblos:
- Menunjukkan KTP-el atau suket kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
- Meminta petugas KPPS untuk mencocokkan data diri dan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di KTP-el atau suket dengan data yang ada dalam DPT.
- Jika data diri dan NIK sesuai dengan DPT, maka calon pemilih akan diberikan surat suara sesuai dengan jenis pemilihan yang diikuti, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
- Jika data diri dan NIK tidak sesuai dengan DPT, maka calon pemilih tidak bisa mencoblos di TPS tersebut. Calon pemilih harus mencari TPS yang sesuai dengan data diri dan NIK yang terdaftar dalam DPT. Calon pemilih bisa meminta bantuan petugas KPPS untuk mengecek data diri dan NIK di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) atau melalui situs resmi KPU.
- Setelah mendapatkan surat suara, calon pemilih harus menuju bilik suara untuk mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan politiknya. Calon pemilih harus mencoblos dengan cara menembus gambar atau nama pasangan calon atau partai politik yang dipilih dengan alat tulis yang disediakan oleh KPPS.
- Setelah selesai mencoblos, calon pemilih harus melipat surat suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara yang sesuai dengan warna surat suara. Calon pemilih harus memastikan bahwa surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara dengan benar.
- Sebelum meninggalkan TPS, calon pemilih harus menunjukkan jari telunjuknya kepada petugas KPPS untuk ditandai dengan tinta. Tanda tinta ini berfungsi sebagai bukti bahwa calon pemilih sudah menggunakan hak pilihnya dan mencegah terjadinya kecurangan pemilu.
Demikian artikel singkat yang saya buat tentang apa yang harus dilakukan jika calon pemilih hanya membawa KTP saat mencoblos. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda. Terima kasih 😊