Calon Pemilih Tidak Masuk DPT? KPPS Wajib Cek DPT Online Disini
Pemilu 2024 akan segera digelar pada 14 Februari 2024. Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau e-KTP.
Namun, bagaimana jika pemilih yang telah memenuhi syarat pemilih dalam Pemilu tetapi data pemilih tidak terdaftar di DPT?
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, maka akan menjadi atau termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sesuai dengan alamat identitas.
Untuk mengetahui apakah data pemilih sudah terdaftar di DPT atau tidak, pemilih dapat melakukan cek DPT online melalui situsĀ Cek DPT Online KPU. Caranya adalah sebagai berikut: